
Penasihat hukum saat mendampingi kliennya
JAKARTA, JAVATIMES — Penanganan dugaan penahanan dana para lender pada sebuah platform pendanaan berbasis teknologi informasi memasuki fase krusial. Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menyusul laporan dua lender berinisial YN dan BS terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana investasi digital.
Kenaikan status tersebut telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/011/1/RES.1.11/2026/Dittipideksus, yang menandai dimulainya proses penyidikan secara formil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Langkah ini mencerminkan keseriusan dan profesionalisme Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat di sektor keuangan digital. Penyidik menilai telah terdapat indikasi awal yang cukup mengenai adanya peristiwa pidana, sehingga perkara tidak lagi berada pada tahap klarifikasi awal, melainkan memasuki fase pembuktian, pendalaman peran para pihak, serta pengujian pertanggungjawaban hukum atas dana masyarakat yang dikelola melalui sistem elektronik.
Kenaikan status ke tahap penyidikan juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cermat dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, mengingat kompleksitas transaksi keuangan berbasis teknologi informasi yang melibatkan sistem digital, data elektronik, dan aliran dana dalam jumlah besar.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah YN dan BS, melalui kuasa hukumnya, melaporkan kesulitan menarik kembali dana yang tercatat aktif dalam akun aplikasi platform pendanaan digital tersebut. Dana bernilai miliaran rupiah itu ditampilkan dalam sistem sebagai dana aktif dan dapat dicairkan, namun dalam praktiknya permohonan penarikan tidak pernah terealisasi meskipun telah diajukan sesuai prosedur yang ditentukan platform.
Para lender menyatakan bahwa sejak awal penempatan dana, mereka berpedoman pada informasi yang ditampilkan dalam sistem elektronik, termasuk status dana, jangka waktu penempatan, serta keterangan bahwa dana dapat ditarik. Namun seiring berjalannya waktu, realisasi pencairan tidak kunjung dilakukan tanpa kejelasan alasan maupun kepastian waktu pengembalian.
Berbagai upaya non-litigasi telah ditempuh secara berlapis, mulai dari komunikasi langsung dengan pihak internal perusahaan, pengiriman somasi resmi, hingga mediasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh mekanisme tersebut tidak membuahkan kepastian pengembalian dana, sehingga jalur hukum pidana akhirnya ditempuh sebagai langkah terakhir.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, fokus penanganan perkara kini bergeser pada pengujian unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum atas penguasaan, pengelolaan, dan pergerakan dana masyarakat. Penyidikan juga membuka ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan sistemik, manipulasi informasi elektronik, maupun pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah Bareskrim ini dipandang sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan digital.
Seiring dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, terbuka pula ruang penerapan pendekatan restorative justice, sepanjang memenuhi syarat hukum dan dilakukan secara bertanggung jawab. Dalam konteks perkara keuangan, pendekatan ini menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai prioritas utama, tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum.
Restorative justice dalam perkara ini tidak dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai mekanisme penyelesaian yang berorientasi pada pengembalian dana masyarakat secara nyata, terukur, dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Para lender didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, Moh. Farid Fauzi, dan Ario Andika Baskoro.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko menilai kenaikan status perkara ke tahap penyidikan merupakan konsekuensi logis ketika mekanisme administratif dan pengawasan tidak lagi mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penanganan perkara ini menunjukkan aparat penegak hukum bekerja secara hati-hati namun tegas. Bareskrim Polri tidak tergesa-gesa, tetapi juga tidak membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kejelasan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana dalam konteks ini harus dipahami sebagai ultimum remedium. Ketika dana masyarakat pada awalnya dikuasai secara sah, namun tidak dapat dikembalikan tanpa dasar yang jelas dan dalam waktu yang wajar, maka negara wajib hadir melalui instrumen pidana untuk menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, Ario Andika Baskoro menegaskan bahwa tujuan utama para korban adalah pemulihan dana, bukan semata-mata pemidanaan. Menurutnya, tahap penyidikan justru memberikan ruang hukum yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk menilai seluruh opsi penyelesaian, termasuk penerapan restorative justice.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam perkara keuangan harus dimaknai secara substantif, yakni pengembalian kerugian korban secara nyata. Selama ada itikad baik dan mekanisme pemulihan yang jelas, pendekatan ini dapat berjalan seiring dengan prinsip penegakan hukum,” ujarnya.
Ario menambahkan, kerangka hukum sektor keuangan, khususnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memberikan dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri, menyita, dan mengelola aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara platform pendanaan digital tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara. Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan dan tetap membuka ruang komunikasi sepanjang terdapat langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum serta pemulihan hak para lender.
Perkara ini dipandang sebagai ujian penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan digital. Transparansi, profesionalisme, dan orientasi pada pemulihan korban akan menjadi tolok ukur keberhasilan negara dalam melindungi masyarakat di tengah maraknya layanan keuangan berbasis teknologi.
(Tim)

Komentar