Damai Tanpa Berita Acara, Kejanggalan Penanganan Dugaan Bullying di SDN Nganjuk -->

Javatimes

Damai Tanpa Berita Acara, Kejanggalan Penanganan Dugaan Bullying di SDN Nganjuk

javatimesonline
22 Januari 2026
Ilustrasi (AI)

NGANJUK, JAVATIMES — Dugaan perundungan di lingkungan SDN Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, tidak berhenti pada konflik antar siswa. Kasus ini justru berkembang menjadi cerita tentang tekanan, intimidasi, dan upaya membungkam suara orang tua murid yang berani bersuara.


Seorang ibu murid kelas tiga, yang anaknya diduga menjadi korban perundungan, mengaku sempat diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri dari sekolah. Alasannya terdengar janggal: ia dianggap membuat “onar” di grup WhatsApp wali murid.


Peristiwa ini bermula dari dugaan perundungan antar siswa kelas tiga. Dampaknya tidak sepele. Sang anak dikabarkan menolak masuk sekolah selama empat hari berturut-turut. Ketakutan, trauma, dan rasa tidak aman menghantui korban, sementara orang tuanya merasa tidak mendapatkan respons yang jelas dari pihak sekolah.


Merasa suaranya tak digubris, sang ibu akhirnya mengambil langkah sendiri. Ia merekam sebuah video wawancara dengan anaknya, yang mengaku kerap menjadi sasaran perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekelas. Video tersebut kemudian dibagikan ke grup WhatsApp wali murid kelas tiga, disertai pesan bernada tegas.


Dalam pesan itu, ibu korban menegaskan bahwa jika pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, ia akan mengambil langkah yang lebih keras. Pernyataan itu menjadi api di tengah bara. Grup WhatsApp wali murid pun berubah menjadi arena perdebatan panas.


Situasi semakin memanas ketika muncul wacana kolektif dari para wali murid. Disebut-sebut, seluruh wali murid kelas tiga menyampaikan dua pilihan ekstrem kepada pihak sekolah: seluruh siswa kelas tiga keluar atau pindah sekolah, atau justru siswa yang menjadi korban perundungan yang diminta keluar.


Alih-alih meredam konflik dengan pendekatan edukatif dan perlindungan terhadap korban, tekanan justru mengarah kepada orang tua murid yang bersuara.


Saat dikonfirmasi, Kepala SDN tersebut, Muhajir, membantah adanya perundungan. Ia menyebut kejadian tersebut hanya sebatas pertengkaran biasa antar anak-anak.

“Itu bukan dibully, tapi bertengkar biasa dan saling menjambak,” ucap Muhajir.


Muhajir juga menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai. Bahkan, ia mengklaim telah dilakukan rapat dan ada berita acara penyelesaian.

“Sudah selesai, sudah dirapatkan kemarin, ada kok berita acaranya,” katanya.


Namun pernyataan itu runtuh ketika ditanya lebih lanjut. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi atau berita acara penyelesaian kasus, Muhajir justru menyatakan hal sebaliknya.

“Tidak ada berita acara, hanya absen saja,” ujarnya singkat.


Pernyataan yang saling bertentangan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika kasus telah selesai, lalu di mana mekanisme resmi penyelesaiannya? Jika tidak ada berita acara, bagaimana pertanggungjawaban sekolah terhadap dugaan perundungan dan tekanan terhadap orang tua murid?


Kepala SDN tersebut menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Sukomoro. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan intimidasi terhadap orang tua murid maupun prosedur penanganan resmi atas kasus dugaan perundungan yang dialami siswa.



(AWA)