Dugaan Penyerobotan Sawah Di Sukomoro, Digugat Perdata Di PN Nganjuk -->

Javatimes

Dugaan Penyerobotan Sawah Di Sukomoro, Digugat Perdata Di PN Nganjuk

javatimesonline
20 Januari 2026
NGANJUK, JAVATIMES - Delapan ahli waris Mattahir bin Mustam Warga Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk yang mengalami dugaan penyerobotan lahan sawah oleh Sriatun istri dari Sabin bin Mustam (alm) masuk babak baru. 

Dimana para ahli waris tersebut telah menempuh jalur hukum perdata dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Hal ini sebagaimana disampaikan Aris Mujiono Penasehat Hukum (PH) dari 8 ahli waris Mattahir bin Mustam mengatakan, gugatan perdata diambil oleh kliennya tidak lain untuk kepastian hak atas lahan sawah seluas ± 4.940 m² yang saat ini dikuasai oleh tergugat (Sriatun). 

"Gugatan klien kami tidak lain, menuntut untuk pengembalian lahan dari pihak penyerobot dan menuntut ganti rugi materiil/imateriil atas kerugian yang ditimbulkan," urai Aris. 

Lanjut Aris, untuk gugatan perdata di PN Nganjuk saat ini telah masuk pada fase pembuktian atau menghadirkan saksi-saksi. Dimana dari pihak penggugat, akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang mengetahui atas asal usul kepemilikan lahan sawah yang saat ini disengketakan. 

"Selain saksi, kami juga telah menyiapkan dokumen, yang kami duga kuat, adanya rekayasa," lanjutnya tanpa menyebut bentuk dugaan rekayasa dokumen pendukung kliennya.

Aris juga mengatakan apabila dalam perjalanan sidang perdata di PN nanti, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pada kasus PMH ini, ia tidak segan melaporkan orang tersebut secara pidana sebagaimana UU 51/Prp/1960.

"Apabila nanti, ditemukan adanya oknum yang melakukan tindak pidana atas dugaan penyerobotan tersebut, kami tidak akan segan laporkan oknum tersebut secara pidana," pungkas Aris. 

Untuk diketahui sidang perdata gugatan PMH dengan perkara nomor : 62/Pdt.G/2025/PN.Njk lanjutan pembuktian dijadwalkan pada Rabu, 21/01/2026 di PN Nganjuk. 





(Ind)