
Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 400 meter di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, ambrol
NGANJUK, JAVATIMES — Ambrolnya bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 400 meter di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, kini berubah menjadi kasus penuh kejanggalan. Bukan hanya kualitas bangunan yang dipertanyakan, tetapi juga munculnya klaim mengejutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Nganjuk disebut-sebut sebagai konsultan dalam proyek tersebut.
Klaim itu sontak membuat publik terbelalak. Sebab, Inspektorat adalah lembaga pengawas, bukan penyedia jasa konsultansi teknik proyek. Jika benar nama Inspektorat digunakan untuk membenarkan keputusan teknis, maka hal ini merupakan praktik yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menyembunyikan kesalahan fatal dalam proses pembangunan.
Inspektorat Membantah Keras
Saat dikonfirmasi, Inspektur Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, membenarkan bahwa staf bernama Anas Nasrullah memang bertugas di Inspektorat, namun jelas bukan konsultan proyek.
“Ya tidak mungkin lah, kok konsultan dari Inspektorat,” ujar Samsul melalui sambungan seluler, Rabu (26/11/2025), sambil melempar senyum tipis yang justru meninggalkan lebih banyak tanda tanya.
Samsul menegaskan bahwa dari sisi tugas dan fungsi, sangat tidak logis bila Inspektorat berperan sebagai konsultan teknis proyek desa. Ia bahkan menduga ada pihak yang salah bicara, atau sengaja menutupi sesuatu.
“Kok ada-ada saja,” ucapnya singkat.
Tanya Soal Batu Kumbung, Lalu Namanya Dicatut?
Menurut Samsul, pihak desa hanya pernah meminta pendapat kepada Anas soal pemilihan jenis batu untuk pembangunan TPT—sekadar bertanya, bukan berkonsultasi resmi.
Namun narasi berbeda muncul dari pihak desa, yang sebelumnya menyebut Inspektorat sebagai konsultan, menyebut nama Anas secara langsung.
Ini menjadi persoalan serius, jika hanya bertanya sebentar, mengapa kemudian disebut sebagai konsultan resmi? Siapa yang membuat klaim itu?
Anas: “Saya Pemeriksa, Bukan Konsultan!”
Saat dikonfirmasi terpisah, Anas Nasrullah juga membantah keras. Ia menegaskan dia hanya memeriksa kegiatan desa tahun 2024, bukan menjadi pendamping, apalagi konsultan proyek rawan ini.
“Kalau saya jadi konsultan? Bukan. Saya pemeriksa,” kata Anas, Kamis (27/11/2025).
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa kasus ambrolnya TPT belum pernah dilaporkan ke Inspektorat. Artinya, desa belum bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi yang baru dua hari selesai lalu hancur diguyur hujan.
Penggunaan Batu Kumbung: Menabrak SNI, Berpotensi Lemah
Anas juga mengungkap fakta penting bahwa penggunaan batu kumbung untuk TPT tidak sesuai SNI.
“Kalau dari SNI tidak ada. Yang ada itu pasangan batu belah,” tegasnya.
Jika benar proyek tersebut memakai batu kumbung, maka sejak awal bangunan sudah tidak memenuhi standar teknis, apalagi untuk konstruksi penahan tanah.
Soal Kelayakan Bangunan
Saat ditanya apakah TPT tersebut layak atau tidak, Anas menolak menjawab.
“Itu kewenangan konsultan. Bukan kami,” ujarnya.
Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, jika bukan Inspektorat, lalu siapa konsultan proyek sebenarnya? Mengapa desa malah menyebut nama Anas sebagai konsultan, padahal bukan?
Keterangan Desa Justru Tambah Membingungkan
Sebelumnya, Kasi Sejahtera Desa Ngepung, M Brillian Al Akbar, menyebut bahwa kegagalan konstruksi terjadi karena TPT belum kering dan diguyur hujan lebat.
Ia bahkan menyebut nama Anas dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
“Untuk konsultan kita langsung ke Inspektorat... Pak Anas dari Inspektorat.”
Pernyataan ini jelas berseberangan dengan bantahan Inspektorat. Dengan kata lain, ada pihak desa yang memberikan keterangan keliru—atau sengaja berusaha menyeret nama lembaga lain untuk menutupi kelalaian teknis dalam proyek tersebut.
Bagaimana TPT Bisa Ambrol Hanya dalam Dua Hari?
TPT sepanjang 400 meter hancur hanya dalam dua hari. Penyebabnya diklaim hujan, padahal TPT yang dibangun dengan standar benar seharusnya mampu menahan intensitas hujan biasa.
Kasus TPT Ngepung kini bukan sekadar persoalan bangunan ambrol—tetapi dugaan salah urus, miskomunikasi fatal, atau bahkan upaya menutup-nutupi kesalahan teknis.
Publik menuntut transparansi penuh, audit menyeluruh, dan siapa pun yang ikut bermain dalam proyek ini harus mengungkap fakta sebenarnya.
(AWA)

Komentar