Aksi Bersenjata di Alfamart Paron Berakhir, Dua Pelaku Ditangkap Usai Buron Sebulan -->

Dinsos

Dinsos

Javatimes

Aksi Bersenjata di Alfamart Paron Berakhir, Dua Pelaku Ditangkap Usai Buron Sebulan

javatimesonline
23 Oktober 2025
Dua pelaku utama perampokan di Swalayan Alfamart Desa Paron, Kecamatan Bagor, berhasil ditangkap aparat kepolisian di luar daerah setelah buron lebih dari sebulan

NGANJUK, JAVATIMES — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan warga Nganjuk akhirnya berhasil diungkap. Dua pelaku utama perampokan di Swalayan Alfamart Desa Paron, Kecamatan Bagor, berhasil ditangkap aparat kepolisian di luar daerah setelah buron lebih dari sebulan.


Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial HK (34), warga Desa Barus, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Demak, dan SD (43), warga Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.


Keduanya ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2025 berkat koordinasi intens antara Unit Reskrim Polsek Bagor, Unit Resmob Polres Nganjuk, Tim Resmob Polres Magetan, dan Ditreskrimum Polda Jatim.

“Benar, kedua pelaku merupakan jaringan antarprovinsi yang juga terlibat kasus serupa di beberapa wilayah Jawa Timur. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum di Polda Jatim,” ujar Kapolres Henri, Kamis (23/10/2025).


Aksi Bersenjata di Tengah Malam

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. memaparkan bahwa aksi curas itu terjadi 4 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, ketika situasi toko sedang sepi.


Tiga pelaku datang menggunakan mobil, lalu masuk ke dalam toko. Mereka menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada dua karyawan yang sedang berjaga malam dan memaksa membuka brankas penyimpanan uang.

“Setelah berhasil membawa uang sekitar Rp37 juta, para pelaku mengikat korban menggunakan lakban dan meninggalkan mereka di dalam toko,” jelas AKP Sukaca.


Jejak Pelarian dan Barang Bukti

Berdasarkan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian. Dari hasil pengejaran lintas daerah, polisi akhirnya membekuk dua pelaku di wilayah Magetan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Polisi juga mengamankan barang bukti penting, antara lain:

  • Satu unit mobil Toyota Agya warna putih,
  • Dua bilah golok,
  • Satu tas hitam, dan
  • Dua utas lakban merah bertuliskan “fragile”.

“Barang-barang ini digunakan untuk menakuti korban dan mengikat mereka saat beraksi. Kasus ini membuktikan bahwa pelaku kejahatan lintas daerah tidak memiliki ruang aman. Kami akan terus mengejar jaringan mereka tanpa batas wilayah,” tegas AKP Sukaca.


Peran Masyarakat dan Komitmen Polres Nganjuk

Kapolres AKBP Henri mengapresiasi sinergi antar-polres serta dukungan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi hingga kasus ini terungkap.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang selalu sigap membantu aparat. Polres Nganjuk berkomitmen menjaga rasa aman dengan memperkuat kerja sama lintas satuan dan memperluas jaringan patroli intelijen,” tuturnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Lapor Kapolres Nganjuk (0811-5111-0110) atau Call Center 110.

“Semoga pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan keamanan warga Nganjuk tetap terjaga,” pungkasnya.



(AWA)