TULUNGAGUNG, JAVATIMES – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar sidang perdana perkara sengketa lingkungan hidup dengan nomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, Selasa (16/9/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu seharusnya mengagendakan pembacaan gugatan oleh penggugat dan jawaban dari pihak tergugat. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran Tergugat I, Suryono Hadi Pranoto selaku pemilik UD K-Cunk Motor, tidak hadir.
Perkara ini menyeret empat pihak sebagai tergugat: Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Pihak penggugat, Hariyanto, menggandeng Kantor Hukum Yustitia Indonesia yang dipimpin Presiden Direktur Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.. Pada sidang perdana, penggugat diwakili oleh advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., bersama tim kuasa hukum.
Usai sidang ditunda hingga 30 September 2025, Hendro menyampaikan kekecewaannya.
“Penundaan dengan rentang waktu yang terlalu lama jelas merugikan proses peradilan, apalagi kasus ini menyangkut kepentingan lingkungan hidup yang menjadi isu nasional,” tegasnya.
Sengketa ini menyedot perhatian publik, media, hingga berbagai LSM, mengingat isu kerusakan lingkungan menjadi fokus serius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Publik kini menanti jalannya persidangan berikutnya, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir demi memastikan tegaknya keadilan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
(Tim)