Polres Nganjuk Ungkap 35 Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang Juli 2025, 53 Tersangka Diamankan -->

Javatimes

Polres Nganjuk Ungkap 35 Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang Juli 2025, 53 Tersangka Diamankan

javatimesonline
11 Agustus 2025

Jajaran Polres Nganjuk saat menunjukkan sejumlah barnag bukti 

NGANJUK, JAVATIMES – Kapolres Nganjuk, AKBP Henry Noveri Santoso, mengumumkan hasil kerja keras jajarannya selama Juli 2025 dengan mengungkap total 35 kasus kejahatan. 


Operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ini berhasil menjerat 53 tersangka dengan beragam barang bukti bernilai miliaran rupiah.


Satreskrim: Judi dan Pencurian Mendominasi

Satreskrim Polres Nganjuk mencatat 16 kasus dengan 31 tersangka. Kasus yang menonjol di antaranya:

  • Persetubuhan: 2 kasus (2 tersangka)
  • Penipuan: 2 kasus (3 tersangka)
  • Perjudian: 3 kasus (judi konvensional 2 kasus, judi online 1 kasus) melibatkan 13 tersangka
  • Pengeroyokan: 5 kasus (11 tersangka)
  • Penyekapan: 1 kasus (2 tersangka, terlibat pula dalam pengeroyokan)
  • Curanmor: 3 kasus (2 tersangka)


Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp4.239.000, berbagai peralatan judi, tiga unit motor, ponsel, pakaian, serta satu gembok Xander Security Lock yang digunakan dalam kasus penyekapan.


Satresnarkoba: Sabu 75 Gram dan 30 Ribu Pil Dobel L Disita

Satresnarkoba mengungkap 19 kasus narkotika, terdiri dari 12 kasus narkotika jenis sabu dan 7 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), dengan total 22 tersangka. Barang bukti mencengangkan:

  • Sabu: 71,95 gram + sisa sabu dalam pipet 3,27 gram
  • Pil Dobel L: 30.597 butir
  • Uang tunai Rp2.520.000
  • 10 unit sepeda motor dan 20 unit ponsel


Kasus Menonjol: Penyekapan dan Penyelundupan Narkoba ke Rutan

Kasus penyekapan terhadap seorang pegawai koperasi terjadi pada 29 Juni 2025. Korban diminta melunasi hutang Rp19 juta, dan ketika tidak mampu membayar, ia dikurung dalam ruangan berjeruji besi selama delapan hari. Dua pelaku, AP dan LS, kini meringkuk di balik jeruji.


Sementara itu, pada 9 Juli 2025, petugas Rutan Kelas II B Nganjuk menggagalkan upaya penyelundupan 30 ribu butir Pil Dobel L yang disamarkan dalam kiriman makanan. Dua pelaku, TR dan AG, diamankan bersama 50,47 gram sabu serta satu unit Kawasaki Ninja. Penyelidikan mengarah pada RY, warga Desa Kecubung, yang kini buron.


Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

AKBP Henry Noveri Santoso menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Nganjuk. 

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur demi keamanan masyarakat,” ujarnya.


Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke unit terkait untuk proses penyidikan lebih lanjut.



(AWA)