![]() |
PLSM NAM dan Aliansi LSM Kediri Dampingi Ahli Waris dalam Pemeriksaan Dugaan Penyerobotan Tanah di Polres Kediri Kota |
KOTA KEDIRI, JAVATIMES -- Polres Kediri Kota mendapatkan apresiasi dari masyarakat terkait kerja cepat dalam menangani dugaan pennyerobotan tanah di wilayah Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, sebanyak 8 titik lokasi lahan hak waris yang disengketakan, dugaan penyerobotan tanah oleh saudara Tukilah dan anaknya Sri Wahyuni yang dikuasai sejak tahun 2005 sampai sekarang (baca edisi berita https://www.javatimesonline.com/2025/06/kasus-dugaan-penyerobotan-lahan-resmi.html ), memenuhi panggilan Polres Kediri Kota di Bareskrim Bagian Pidana Umum pada hari senin, (7/7-2025 ),dari 12 bersaudara penerima Hak waris dari pemilik tanah Almarhum Wangsit perwakilan 2 orang yaitu Suwarti dan Sukarti, sebagai saksi dalam permasalahan penyerobotan tanah.
Dalam pemanggilan tersebut pendampingan dihadiri oleh Kholil, selaku Ketua Umum PLSM Nusantara, Adil dan Makmur ( NAM ), Sokip selaku Ketua DPD NAM Jatim , dan Khoirul Anam selaku Ketua Aliansi LSM Kediri pelaksanaan pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar .
Ditemui usai pemeriksaan , penerima hak waris yg diwakili oleh Sri Katemi yang beralamat di dusun Blabak Rt 001/Rw 003 Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri selaku cucu dari almarhum Wangsit yang punya 8 titik lokasi lahan yang di sengketakan, menyampaikan kami mewakili dari 12 saudara kami penerima hak waris berharap agar permasalahan ini cepet selesai dan kami bisa menguasai hak waris yang kita miliki , dan ditambahkanya bahwa pemeriksaan tadi yg diwakili oleh saudara saya Sunarti dan Sukarti terkait hubungan keluarga kami penerima hak waris,yang terdiri dari 12 saudara kami dengan almarhum Mbah Wangsit sebagai apa, dan juga terkait dari penguasaan lahan yang terjadi sampai sekarang dimana telah di kuasai oleh saudara Tukilah dan anaknya Sri Wahyuni semenjak tahun 2005, kami memohon dengan sangat sangat pada bapak penyidik terkait masalah tersebut agar segera cepat terselesaikan sehingga kita bisa menikmati dan menguasai hak waris kami dengan terang benderang, demikian disampaikanya.
Ketua Umum NAM , Kholil menjelaskan bahwasanya yang dihadirkan dalam pemanggilan hari ini selaku pelapor tidak hanya dari perwakilan ahli waris yang diwakili oleh 2 orang termasuk sebagai saksi dari pihak keluarga hak waris ada juga dari pihak non keluarga, ditambahkanya untuk kelurga hak waris untuk kejelasan dan untuk memperkuat laporan , sedangkan saksi non keluarga atau dari pihak luar untuk melengkapi laporan hanya orang yang mengerti permasalahan tersebut, untuk memunculkan barang bukti atas masalah penyerobotan tanah di Cakarsi, kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, masih disampaikan Kholil, kedepanya juga akan dipanggil terlapor Saudara Tukilah beserta 6 orang anaknya untuk menjalani pemerisaan atas dugaan penyerobotan tanah, sesuai prosedur tahapan hukum pihak yang menguasai lahan tanpa alasan yang mendasar hak itu termasuk tindakan kriminal dan harus segera ditindak lanjuti dan di tangani imbuhnya.
Ketua Aliansi LSM Kedir, Khoirul Anam angkat bicara menambahkan terkait permasalahan tersebut, saya menyikapi tentang sisi pelayanan pada masyarakat terhadap permasalahan dugaan tentang penyerobotan tanah , saya mengapresiasi kecepatan para penyidik Kepolisian dari Polresta Kediri, sehingga masalah bisa segera di tangani terang benderang dan tidak menimbulkan polemik masalah baru , demikian penyampaianya.
( Rud )