Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Resmi Dilaporkan Ke Polres Kota Kediri -->

Javatimes

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Resmi Dilaporkan Ke Polres Kota Kediri

javatimesonline
21 Juni 2025
Sri Katemi Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polres
KEDIRI, JAVATIMES – Menindak lanjuti pemberitaan kami terkait Dugaan Penyerobotan Lahan ( Berita yang di muat Javatimes tertanggal 05-06- 2025, edisi mingu yg lalu / Red), resmi hari ini (,21/6) dilaporkan oleh hak penerima ahli waris Sri Katemi alamat di dsn Blabak Rt 001/Rw 003 desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, dimana keberadaan tanah yang diduga diserobot dikuasai oleh Tukilah dan anaknya Sri Wahyuni yang dikuasai sejak tahun 2004/2005, lokasi tanah tersebut ada 8 titik lokasi yang berada di wilayah Desa Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dengan pendampingan yang di damping i oleh PLSM Nusantara Adil Dan Makmur ( NAM ) yang diketuai oleh Kholil dan Khoirul Anam mendamping i proses pelaporan di SPKT Polres Kediri Kota.

Ditemui oleh awak media ini usai pelaporan penerima ahli waris Sri Katemi selaku pelapor dalam permasalahan terkait penyerobotan tanah , dia penuh berharap untuk mencari keadilan agar permasalahan ini cepat terselesaikan oleh fihak Kepolisian Polres Kediri Kota , dan bisa lebih terang benderang bahwa kami adalah ahli waris yang syah penerima waris , dimana selama ini kami tidak bisa mengelola lahan tanah wsris tersebut karena dikuasai oleh Katemi dan Anaknya, saya berharap agar secepatnya hak waris itu bisa selekasnya kembali ke kami penerima hak waris yang syah sehingga bisa memanfaatkan tanah tersebut, disampaikanya dengan penuh iba dan sangat berharap agar fihak yang berwajib segera menindak lanjuti laporan kami.

Ditemui ditempat terpisah Kholil Ketua PLSM NAM selaku Pendamping dalam pelaporan permasalahan tersebut mengatakan bahwa kita berharap dari ahli waris yang sudah saya dampingi agar fihak Penegak Hukum untuk bertindak secepatnya menangani kasus ini biar selekasnya tuntas, karena setiap diadakan penguasaan lahan oleh ahli waris , selalu ditentang oleh fihak yang menguasai lahan yaitu Tukilah dan Anaknya Sri wahyuni, padahal mereka tidak bisa sama sekali menunjukkan surat surat dukumen pengusaan pada kita dan pada ahli waris , mereka itu tidak memiliki dukomen sama sekali, masih disampaikan Cholil untuk kedepan kita lakukan penguasaan lahan dan klau ada fihak fihak yang menghalang halang i atau sengaja membuat konflik dan keributan akan kita serahkan pada fihak Aparat Penegak Hukum untuk ditangani secara serius , bila perlu ditahan langsung, diambil langsung di tahan , ungkapnya. 

Khoirul Anam ikut angkat bicara dalam masalah ini ia menyampaikan 
" Intinya menguasai lahan oleh orang lain bukan waris tidak mempunyai alasan hak itu termasuk perbuatan kriminal , jadi APH harus bertindak " , dengan demikian penekanan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat dan bisa jadi contoh yang lain yang tidak mengulangi perbuatanya , demikian disampaikanya.


 

(Rud)