Lima Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Proyek IPAL Kota Blitar, Kerugian Negara Capai Rp 553 Juta -->

Javatimes

Lima Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Proyek IPAL Kota Blitar, Kerugian Negara Capai Rp 553 Juta

javatimesonline
07 Juni 2025
Kepala Kejari Blitar, Baringin saat menyampaikan keterangan pers, (Dok Rud)
BLITAR, JAVATIMES — Suatu hasil kerja yang perlu di apresiasi , Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) tahun anggaran 2022 di Kota Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (3/6) di Kantor Kejari Blitar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Nama Kelima tersangka yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

1. TK – Ketua KSM Wiroyudhan
2. AW – Ketua KSM Turi Bangkit
3. MH – Ketua KSM Mayang Makmur 2
4. HK – Ketua KSM Ndaya’an
5. SY – Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Blitar

Baringin menjelaskan bahwa proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 dengan total anggaran Rp.1,61 miliar. Kegiatan mencakup pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor, penambahan sambungan rumah di Kelurahan Kauman, serta pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi dan Sukorejo. Selain itu, anggaran sebesar Rp 72 juta dialokasikan untuk jasa TFL.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah pelanggaran prosedur, di antaranya:

Penunjukan TFL dilakukan secara langsung oleh tersangka SY tanpa seleksi terbuka.

Lokasi proyek ditentukan tanpa Seleksi Lokasi Partisipatif (SELOTIP).

SK penunjukan TPS-KSM diterbitkan tanpa proses pemilihan dan kajian kepemimpinan sesuai regulasi.

Dana pembangunan yang seharusnya dikelola bendahara TPS-KSM justru berada dalam penguasaan para ketua KSM.

Dokumen penting seperti RKM, RAB, DED, dan LPJ dilimpahkan kepada pihak luar, yakni Terdakwa GTH, MJ, dan Tersangka YES.

Nota kosong diserahkan kepada pihak luar untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban. 

Para Ketua KSM tidak menjalankan fungsi koordinatif dan pengawasan terhadap tim di bawahnya.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 553.110.242,99. Kerugian ini berasal dari kekurangan volume bangunan serta pembayaran gaji TFL yang tidak menjalankan tugas,” jelas Baringin.

Kejaksaan Negeri Blitar menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.









 ( Rud )