![]() |
Salah satu terduga pelaku saat diringkus polisi |
SIDOARJO, JAVATIMES -- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat terduga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial Melati (17).
Keempat terduga pelaku berinisial EAI (19), E (16), D (17) dan S (16) yang semuanya adalah warga Sidoarjo, mengaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras jenis arak dan melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidak sadarkan diri.
Kejadian itu bermula pada hari Sabtu (05/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB saat terduga pelaku melakukan pesta miras jenis arak di sebuah tempat kost. Kemudian terduga pelaku EAI bertanya kepada E apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kost.
Selanjutnya E menghubungi korban Melati yang sudah dikenalnya untuk diajak jalan-jalan dan dijemput langsung dibawa ke tempat kost.
Para pelaku ini minum arak pada gelas secara bergilirian, saat itu EAI menyuruh korban untuk meminumnya beberapa kali sehingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur, kemudian pelaku mencabuli korban secara bergantian sambil memegang payudara korban, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media Senin (20/11/2023).
![]() |
Polisi saat menunjukkan barang bukti dugaan pencabulan |
Setelah melihat korban muntah-muntah para pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Kemudian pelaku menyetubuhi korban.
Ketika korban sadar, korban diantar pulang oleh terduga pelaku D. Sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa itu kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya korban beserta orang tua melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Saat itu juga terduga pelaku D ikut ke Polresta Sidoarjo dan dilakukan penangkapan oleh penyidik.
Kini ke empat tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016.Pasal 83 UU Nomor 17 tahun 2016,dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar, ucap Kapolresta Sidoarjo.
(Khol/ Fs)