Buntut Penahanan Ijazah, DPRD Nganjuk Panggil Korban hingga Apotek Sumber Anom, Begini Hasilnya -->

Javatimes

Buntut Penahanan Ijazah, DPRD Nganjuk Panggil Korban hingga Apotek Sumber Anom, Begini Hasilnya

javatimesonline
08 Mei 2025

Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Nganjuk soal penahanan ijazah 

NGANJUK, JAVATIMES -- DPRD Kabupaten Nganjuk akhirnya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing soal dugaan penahanan ijazah milik mantan pekerja magang Apotek Sumber Anom Kecamatan Tanjunganom, Muhammad Randi, yang baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik.


Hearing yang digelar pada Rabu (7/5/2025) di ruang rapat DPRD itu, tidak hanya menghadirkan Muhammad Randi dan Apotek Sumber Anom saja. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk dan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur pun turut didatangkan untuk meminta penjelasan dari mereka.


Dalam pengakuannya di hadapan Komisi I dan IV DPRD Nganjuk, Apotek Sumber Anom menyatakan telah mengembalikan ijazah asli milik Muhammad Randi beberapa hari sebelum digelarnya hearing.


Bahkan, kata kuasa hukum Apotek Sumber Anom bernama Firman Haris Ginting, pihaknya juga telah membebaskan Randi dari denda yang sempat dimunculkan dalam surat PHK dan pengunduran diri.


Lebih dari itu, Apotek Sumber Anom juga telah memberikan upah magang Randi yang sempat tertahan sebesar Rp 775ribu.

Bahwa sebelum hearing ini pun sebenarnya sudah selesai dengan masalah yang ada, beber Firman, kuasa hukum Apotek Sumber Anom, saat dikonfirmasi Javatimes, Rabu (7/5/2025) sore.

 

Menurutnya, persoalan antara Randi dan Apotek Sumber Anom yang mencuat di publik hanyalah miskomunikasi.

Sebenarnya ini hanya masalah komunikasi saja antara perusahaan dengan pihak tenaga kerjanya, dengan pihak karyawannya, tapi semuanya sudah selesai, imbuhnya.


Lebih dari itu, Firman mengakui bahwa hingga hearing dilakukan, masih ada sejumlah ijazah milik karyawan dan mantan karyawan yang disimpan oleh Apotek Sumber Anom. 


Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan segera mengembalikan ijazah milik karyawan dan mantan karyawan tersebut. Dia berjanji akan menyelesaikannya selama satu minggu ke depan.

Seminggu mas, seminggu (untuk target mengembalikan ijazah kepada karyawan), ucapnya.


Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Nganjuk, M. Nasikul Khoiri Abadi. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa persoalan Randi dengan perusahaan tempat dia magang sudah selesai.

Terkait dengan masalah penahanan ijazah atas nama Muhammad Randi clear, selesai dengan sangat baik sekali, ucap Gus Nasik-sapaan akrab M. Nasikul Khoiri Abadi.


Meski persoalan Randi dan Apotek Sumber Anom telah selesai, namun Gus Nasik meyakini masih ada kasus serupa di apotek tersebut. 


Untuk itu, dia meminta agar apotek segera mengembalikannya, karena penahanan ijazah dan jaminan yang bersifat privat bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

Pihak Apotek Sumber Anom juga berjanji, dalam minggu ini, atas saran pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur, akan menyelesaikan terkait dengan jaminan ijazah atau jaminan yang bersifat privat, dikarenakan sudah ada SE Gubernur Jawa Timur terbaru tahun 2025, imbuh pria berkacamata ini.


Di tempat yang sama, Muhammad Randi menyatakan bahwa kini dirinya telah mendapat hak-haknya yang sempat terampas di Apotek Sumber Anom. Menurutnya, semua itu tidak lepas dari peran semua pihak, termasuk DPRD Nganjuk.

Alhamdulillah saat ini hak saya sudah terpenuhi semua, kata Randi usai mengikuti hearing.



(AWA)