MALANG, JAVATIMES – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, menegaskan bahwa guru dan dosen tetap memiliki hak cuti tahunan sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keresahan sebagian guru terkait pemberitaan mengenai pengaturan jam kerja selama masa libur peserta didik.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kepada awak media pada Jumat (6/3/2026), Bagus menekankan bahwa pada prinsipnya guru dan tenaga kependidikan merupakan ASN yang tetap wajib mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022.
“Pada prinsipnya guru dan tenaga kependidikan merupakan ASN yang tetap wajib memenuhi ketentuan jam kerja, yaitu 37,5 jam per minggu,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun peserta didik sedang menjalani masa libur seperti pada awal Ramadan guru tetap memiliki tanggung jawab kedinasan yang harus dijalankan di lingkungan sekolah.
“Walaupun peserta didik sedang libur, guru tetap melaksanakan tugas kedinasan di sekolah, seperti menyusun perangkat pembelajaran, melakukan evaluasi hasil belajar, menyelesaikan administrasi, serta mempersiapkan kegiatan pembelajaran berikutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Bagus menegaskan bahwa hak cuti tahunan bagi guru dan dosen tetap diakui secara regulatif. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
“Berdasarkan peraturan tersebut, guru dan dosen tetap memiliki hak cuti tahunan. Namun pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan serta mempertimbangkan kebutuhan kedinasan,” katanya.
Ia menambahkan, guru dapat memanfaatkan masa libur peserta didik untuk mengajukan cuti tahunan, selama mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan tidak mengganggu pelayanan pendidikan di satuan pendidikan.
“Guru dapat memanfaatkan masa libur peserta didik untuk melaksanakan cuti tahunan sepanjang telah memperoleh persetujuan kepala sekolah dan tetap memperhatikan kebutuhan layanan pendidikan di sekolah,” tegasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meredakan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik terkait hak cuti serta kewajiban kedinasan selama masa libur akademik.
(tim)

Komentar