DUA PRIA ASAL PRAMBON NGANJUK DIRINGKUS POLRES NGANJUK BESERTA PULUHAN RIBU PIL KOPLO -->

Javatimes

DUA PRIA ASAL PRAMBON NGANJUK DIRINGKUS POLRES NGANJUK BESERTA PULUHAN RIBU PIL KOPLO

javatimesonline
11 Mei 2022
Terduga penyalahgunaan pil koplo

NGANJUK, Djavatimes -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar peredaran pil koplo di Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk pada Senin (10/5/2022).

 

Dalam pengungkapan kasus okerbaya tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa pil koplo sejumlah puluhan ribu butir. 

Kapolres Nganjuk melalui Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, S.Sos, M.H. mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan okerbaya.

Setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres, kamii berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Sr (39) dan Al (36). Keduanya berasal dari Kecamatan Prambon, ungkap AKP Joko.

 

Dikatakannya, kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk di depan rumah kosong di area Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. 

Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 ribu pil koplo yang dikemas dalam botol plastik, yang masing-masing botol berisi seribu pil dan ditambah satu kantung plastik berisi 85 pil, urai AKP Joko.

 
Barang bukti yang berhasil diamankan

Selanjutnya dua terduga pelaku berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Sr dan Al diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami, tuturnya


Tak lupa, dirinya juga  mengapresiasi kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk yang telah menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo.

Saya mengapresiasi kerja keras tim Opsnal yang bisa menggagalkan peredaran pil koplo sebanyak ini di tengah-tengah masyarakat, pungkasnya.


Untuk tersangka Okerbaya, karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.






(AWA)