NGANJUK, JAVATIMES – Jarmuji memberikan klarifikasi atas keterangannya yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait mekanisme pembayaran pupuk bersubsidi dan iuran kelompok tani di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dalam keterangannya, Jarmuji menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahpahaman terhadap penjelasan yang ia sampaikan sebelumnya. Ia menegaskan, tambahan uang sebesar Rp5.000 yang sempat disebut bukan merupakan bagian dari harga pupuk bersubsidi maupun syarat dalam penebusan pupuk.
Menurutnya, pembelian pupuk bersubsidi oleh petani tetap dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pembayaran pupuk dilakukan langsung di kios resmi penyalur, sedangkan iuran kas kelompok dibayarkan secara terpisah kepada pengurus kelompok tani.
"Pembelian pupuk tetap sesuai HET dan pembayarannya dilakukan di kios. Sementara uang kas kelompok disetorkan kepada saya di luar transaksi pembelian pupuk," jelas Jarmuji.
Ia mengatakan, seluruh penerimaan iuran tersebut dicatat dalam administrasi kelompok tani sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota.
Jarmuji menjelaskan bahwa iuran kas kelompok merupakan hasil musyawarah yang disepakati bersama oleh anggota kelompok tani dan telah dituangkan dalam berita acara.
"Iuran itu sudah menjadi kesepakatan kelompok tani dan sudah ada berita acaranya," ujarnya.
Dana kas kelompok, lanjut dia, digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan organisasi, mulai dari pertemuan rutin anggota, operasional kelompok, hingga rencana pelaksanaan pelatihan bagi para petani agar kapasitas dan pengetahuan mereka terus meningkat.
Dalam kesempatan yang sama, Jarmuji juga menyampaikan bahwa dirinya kini tidak lagi menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Tani Jaya. Menurutnya, kepengurusan kelompok telah mengalami reorganisasi karena dirinya saat ini mengemban tugas sebagai perangkat Desa Ngronggot.
"Sekarang saya sudah bukan Ketua Kelompok Tani Tani Jaya. Sudah ada reorganisasi kepengurusan karena saya menjadi perangkat desa," ungkapnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme pembelian pupuk bersubsidi dan pengelolaan kas kelompok tani, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk juga menegaskan bahwa apabila terdapat iuran kas kelompok tani, penghimpunannya tidak boleh dikaitkan dengan transaksi penebusan pupuk bersubsidi. Penebusan pupuk tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan iuran kelompok dilaksanakan secara terpisah berdasarkan hasil kesepakatan anggota.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai tata kelola kelompok tani serta mekanisme pembelian pupuk bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
(AWA)

Komentar