DUA PEMUDA ASAL PATIANROWO DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK BESERTA RIBUAN PIL KOPLO -->

Javatimes

DUA PEMUDA ASAL PATIANROWO DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK BESERTA RIBUAN PIL KOPLO

javatimesonline
08 April 2022
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

NGANJUK, Djavatimes -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.



Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar peredaran pil koplo di Desa Lestari Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk pada Rabu (6/4/2022) malam.

 

Dalam pengungkapan kasus okerbaya tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa pil koplo sejumlah 1.398 butir dan uang tunai Rp 250.000.


Kapolres Nganjuk melalui  Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, S.Sos, M.H. mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan okerbaya.

Setelah menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial PHW dan UW, ungkap AKP Joko.

 

Diketahui, PHW berdomisili di Gang Sinta Desa/Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk. Sedangkan UW berdomisili di Desa Lestari Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.


 

AKP Joko menambahkan, tersangka diamankan usai Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang terlarang di sekitar wilayah Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, Unit Satresnarkoba pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB mengamankan PHW di salah satu rumah di Desa Lestari Kecamatan Patianrowo, tambah AKP Joko.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap PHW,  petugas berhasil mengungkap diduga pil koplo sebanyak 200 butir.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap PHW, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga pil koplo dengan masing-masing berisi 100 butir. Berdasarkan keterangan PHW, barang haram tersebut didapat dari UW, tegas AKP Joko.


Dari hasil pengembangan, akhirnya petugas kepolisian turut mengamankan UW di Desa Lestari Kecamatan Patianrowo.
Dari hasil penggeledahan terhadap UW, petugas berhasil mengamankan total sebanyak 1.198 butir pil koplo dan uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu. Sementara berdasar pengakuan UW, pil koplo tersebut didapat dari Plonco asal Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, tutur AKP Joko.


Selanjutnya dua terduga pelaku (PHW dan UW) berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Untuk tersangka Okerbaya, karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.


 

 



(AWA)