JOMBANG, JAVATIMES — Skandal dugaan penyelewengan dana BUMDes Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kian memanas dan menyita perhatian publik. Langkah Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Jombang yang melayangkan surat undangan klarifikasi resmi kepada Ketua BUMDes Mojowangi dinilai baru menjadi titik awal dari terkuaknya tabir dugaan kejahatan yang lebih kompleks.
Usaha penggemukan hingga dugaan aktivitas penyembelihan ternak babi yang berlokasi persis di belakang rumah Kepala Desa Mojowangi serta dijual ke luar daerah, kini disorot tajam oleh praktisi hukum. Aktivitas tersebut dianggap bukan sekadar masalah administrasi desa biasa, melainkan menyentuh ranah tindak pidana korupsi berlapis, pelanggaran tata ruang, hingga kejahatan kesehatan masyarakat.
Sorotan Praktisi Hukum: "Ini Bukan Sekadar Proyek Gagal, Ada Potensi Pidana Berlapis"
Praktisi Hukum , Anang Hartoyo, menegaskan bahwa pemanggilan Ketua BUMDes oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Jombang merupakan sinyal kuat adanya indikasi penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan desa.
"Jika penyertaan modal APBDes yang bersumber dari uang rakyat digunakan untuk membiayai usaha yang menabrak aturan hukum, tidak memiliki izin zonasi, serta mengabaikan regulasi kesehatan hewan, maka tindakan tersebut secara nyata memuat unsur penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks hukum pidana korupsi, setiap rupiah dana negara yang dialokasikan tanpa pemenuhan legalitas dan merugikan keuangan negara dapat dijerat pasal korupsi," ujar Anang Hartoyo.
Anang menambahkan, fakta bahwa lokasi kandang berada tepat di pemukiman—bahkan di lahan belakang rumah Kepala Desa—mengindikasikan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat kuat.
Bedah Potensi Pelanggaran Hukum Menurut Anang Hartoyo
Dalam analisanya, Anang Hartoyo memetakan sedikitnya 4 (empat) benteng hukum yang dilanggar dalam tata kelola BUMDes Mojowangi ini:
1.Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor & KUHP Baru)
Pemeriksaan yang mendasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 603 dan Pasal 604 mempertegas fokus penyidik pada dugaan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pertanggungjawaban penggunaan dana BUMDes tahun 2025–2026 wajib diuji secara transparan. Jika ada alur kas yang tidak tercatat (unreported revenue) dari hasil penjualan babi ke luar kota, hal itu memenuhi delik pembentukan kerugian negara," tegas Anang.
2.Kejahatan Kesehatan Masyarakat Veteriner & Penyembelihan Ilegal
Aktivitas pemotongan babi di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi tanpa pengawasan tim medis veteriner melanggar UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Penyembelihan ternak di dalam pemukiman tanpa pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem berisiko menyebarkan ancaman zoonosis. Pengiriman daging/ternak keluar daerah tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga mengindikasikan pelanggaran karantina," jelasnya.
3.Pelanggaran Tata Ruang dan Ancaman Pidana Lingkungan
Menempatkan kandang babi dan lokasi pemotongan di area pemukiman warga merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah tentang Tata Ruang. Limbah cair, darah, dan bau amonia yang dihasilkan memenuhi unsur pencemaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
4.Benturan Kepentingan dan Potensi Gratifikasi/Penyalahgunaan Fasilitas
Penempatan usaha BUMDes di atas lahan atau pekarangan Kepala Desa memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas sewa-menyewa lahan dan pemanfaatan fasilitas desa.
"Apakah ada keuntungan pribadi yang mengalir di luar mekanisme resmi BUMDes? Ini yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum," pungkas Anang.
Masyarakat Menanti Keberanian Polisi dan Pemkab Jombang
Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi ketegasan penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Jombang. Publik menantikan langkah progresif Satreskrim Polres Jombang untuk tidak berhenti pada tataran klarifikasi dokumen, tetapi mengusut tuntas seluruh aktor intelektual di balik operasionalisasi BUMDes tersebut.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, serta Satpol PP Kabupaten Jombang didesak untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan guna melindungi kenyamanan dan kesehatan warga sekitar dari dampak pencemaran lingkungan.
(Gading)

Komentar