Dinas Peternakan Sebut Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi, Status Kandang Babi Mojowangi Dipertanyakan -->

Javatimes

Dinas Peternakan Sebut Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi, Status Kandang Babi Mojowangi Dipertanyakan

javatimesonline
14 Oktober 2026
Kandang babi di Desa Mojowangi Jombang

JOMBANG, JAVATIMES — Keberadaan peternakan yang menampung hingga 68 ekor babi di kawasan permukiman padat Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena keluhan bau menyengat, tetapi juga menyangkut legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, dan dugaan pembuangan limbah ke saluran irigasi.


Peternakan yang berdasarkan informasi lapangan berada di belakang rumah Kepala Desa Mojowangi itu disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun. Aktivitasnya meliputi pembesaran dan pengembangbiakan babi, penyembelihan di lokasi, hingga distribusi daging ke luar wilayah Jombang.


Sejumlah warga mengeluhkan bau kotoran yang disebut masih tercium hingga sekitar 100 meter. Selain itu, muncul dugaan limbah peternakan dialirkan ke saluran irigasi saat hujan. Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi sebenarnya.


Dinas Peternakan Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi

Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Muhamad Soleh, menyatakan bahwa peternakan babi tidak diperbolehkan di wilayah Jombang, terlebih di kawasan padat penduduk.

“Untuk ternak kandang babi di wilayah Jombang tidak diperbolehkan. Apalagi padat penduduk,” tegas Soleh.


Ia juga menyebut tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk peternakan babi di lokasi tersebut selama bertugas di Dinas Peternakan.

“Selama saya bertugas di Dinas Peternakan tidak pernah mengeluarkan rekom ternak babi,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, kepastian status usaha tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya rekomendasi dari satu instansi.


DPMPTSP dan PUPR Telusuri Legalitas serta Tata Ruang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menyatakan akan memeriksa data perizinan usaha tersebut.

“Terima kasih informasinya mas. Saya perlu cek dahulu mas, karena jika pelaku usaha sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terbit otomatis, perlu dipastikan lagi. Mohon waktunya,” kata Bayu.


Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan menjalankan usaha di lokasi tertentu telah terpenuhi. Karena itu, pemeriksaan perlu memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen dan persyaratan dasar yang diwajibkan.


Sementara itu, Bustomi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang juga menyatakan akan memeriksa lokasi peternakan, termasuk aspek kesesuaian tata ruang dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Siap, saya cek dulu mas,” jawabnya.


Hasil pemeriksaan tersebut dinantikan untuk memastikan apakah kegiatan peternakan sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu menjelaskan dasar penilaian dan langkah tindak lanjutnya.


DLH Turun Memeriksa Dugaan Pencemaran

Persoalan lingkungan turut menjadi perhatian setelah warga mengeluhkan bau kotoran dan menduga limbah peternakan masuk ke saluran irigasi.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan.

“Biar kami cek lapangan dulu agar tindak lanjutnya terukur dan objektif,” katanya.


Pemeriksaan diharapkan mencakup pengelolaan kotoran ternak, sistem pembuangan limbah, serta kondisi saluran air di sekitar lokasi. Pengujian sampel dapat dilakukan sesuai kebutuhan teknis untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.


Dengan demikian, keluhan warga dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kades Persilakan Kebenaran Diperiksa

Menanggapi sorotan terhadap peternakan tersebut, Kepala Desa Mojowangi memberikan tanggapan singkat melalui pesan tertulis.

“Kalau mau yg akurat mka silahkan lhat kebenarannya trim,” tulisnya.


Pernyataan tersebut mempersilakan pihak terkait untuk memastikan kebenaran secara langsung. Namun, sejumlah pertanyaan mengenai status usaha, kesesuaian lokasi, dan pengelolaan limbah masih memerlukan penjelasan lebih terperinci.


Keberadaan peternakan yang disebut berada di belakang rumah kepala desa juga perlu diklarifikasi, termasuk mengenai kepemilikan atau pengelolaannya. Meski demikian, lokasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa bukti yang terverifikasi.


Redaksi membuka ruang bagi kepala desa dan pengelola peternakan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.


Empat Dinas Bergerak, Publik Menunggu Hasil

Respons Dinas Peternakan, DPMPTSP, PUPR, dan DLH membuka peluang bagi pemeriksaan lintas sektor. Namun, pernyataan akan melakukan pengecekan belum menjawab persoalan yang dihadapi warga.


Publik kini menunggu kepastian mengenai legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, dan pengelolaan limbah peternakan tersebut.


Pemerintah daerah perlu memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, dasar penilaiannya juga perlu dijelaskan kepada masyarakat.


Ujian bagi pemerintah bukan sekadar merespons laporan, melainkan memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti hingga menghasilkan kejelasan.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Mojowangi maupun pihak pengelola peternakan.



(Gading)