![]() |
| Ilustrasi |
NGANJUK, JAVATIMES — Di balik semangat gotong royong dalam peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, tersimpan persoalan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Mereka mengaku diminta membayar iuran dengan nominal yang sudah ditentukan, tetapi tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan maupun mengetahui secara terperinci ke mana uang tersebut mengalir.
Bagi para ASN tersebut, persoalannya bukan semata-mata besaran uang yang harus dibayarkan. Mereka mempertanyakan mekanisme penetapan nominal yang dinilai hanya melibatkan panitia, tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan pihak-pihak yang dibebani iuran melalui instansi masing-masing.
“Nominalnya sudah ditentukan. Kami hanya diminta membayar, tetapi tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. Kami juga tidak tahu secara jelas uang yang terkumpul itu berapa dan digunakan untuk apa,” ungkap seorang ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut pengakuan sejumlah ASN, pola penarikan tersebut bukan kejadian baru. Mekanisme serupa disebut telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga mereka menilai praktik itu seolah menjadi kebiasaan yang terus berjalan tanpa evaluasi terbuka.
Ironisnya, mereka mengaku tidak mengetahui secara utuh bagaimana nominal ditentukan, siapa saja yang dilibatkan dalam musyawarah, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangan disampaikan setelah kegiatan selesai. Sementara itu, kewajiban membayar dengan nominal tertentu tetap menjadi bagian yang mereka hadapi.
“Panitia seolah hanya berpatokan pada nominal yang sudah disepakati di antara mereka. Kondisi keuangan masing-masing ASN tidak menjadi pertimbangan. Yang penting, iuran dibayarkan,” ujar ASN lainnya.
Bagi para ASN, mekanisme semacam itu patut dievaluasi. Mereka menilai panitia semestinya membuka ruang partisipasi dan menghimpun sumbangan secara sukarela, bukan menetapkan nominal terlebih dahulu lalu meminta setiap pihak memenuhi angka yang telah ditentukan.
Sumbangan dan iuran yang dipatok bukan sekadar perbedaan istilah. Persoalan utamanya terletak pada apakah pemberian tersebut benar-benar sukarela, apakah setiap orang memiliki kebebasan untuk menentukan kemampuannya, serta apakah ada tekanan langsung maupun tidak langsung yang membuat seseorang merasa tidak leluasa menolak.
Apalagi, dalam lingkungan birokrasi yang memiliki hubungan hierarkis, penetapan nominal oleh panitia yang melibatkan pejabat struktural perlu dijalankan secara hati-hati. Pernyataan bahwa tidak ada paksaan perlu diuji dengan melihat praktik di lapangan, bukan hanya berdasarkan penjelasan formal.
Sejumlah ASN mengaku menyesalkan pola tersebut karena keputusan yang berdampak pada mereka justru disebut tidak pernah dibahas bersama pihak yang diminta membayar. Mereka juga mempertanyakan mengapa penetapan nominal tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan instansi masing-masing, sehingga kemampuan dan kesediaan para pemberi sumbangan dapat dipertimbangkan.
Di sisi lain, keterbukaan mengenai penerimaan dan penggunaan dana menjadi persoalan yang tidak bisa dikesampingkan. Dana yang dihimpun dari banyak pihak semestinya disertai pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari jumlah penerimaan, sumber dana, realisasi belanja, hingga sisa anggaran apabila ada.
Pertanggungjawaban itu tidak harus selalu dilakukan melalui pertemuan yang menghadirkan seluruh pemberi dana. Namun, informasi yang memadai harus tersedia agar mereka yang berkontribusi dapat mengetahui bagaimana uangnya dikelola.
Sebelumnya, Camat Bagor Suwarno tidak membantah adanya penentuan nominal iuran berdasarkan mekanisme musyawarah di tingkat kecamatan. Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan. Terkait pertanggungjawaban, Camat menyebut penjelasan telah disampaikan kepada panitia.
Penjelasan tersebut menjadi penting untuk diuji bersama pengakuan para ASN yang merasa tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui secara terperinci keluar masuknya dana. Apakah mekanisme musyawarah telah memberi ruang yang memadai bagi para pemberi iuran? Bagaimana pencatatan serta laporan keuangan disusun dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan?
Hingga persoalan itu terjawab secara terbuka, polemik iuran PHBN Bagor tidak cukup diselesaikan dengan menyebutnya sebagai hasil musyawarah atau tradisi tahunan.
Gotong royong semestinya tumbuh dari kesediaan, bukan sekadar kepatuhan terhadap nominal yang telah ditentukan. Ketika panitia menetapkan besaran tanpa melibatkan pihak yang diminta membayar, sementara transparansi keuangan dipertanyakan, evaluasi menyeluruh menjadi kebutuhan.
Sebab, semangat menyukseskan kegiatan peringatan hari besar nasional tidak semestinya mengesampingkan hak pemberi sumbangan untuk mengetahui, mempertimbangkan kemampuan, dan berpartisipasi secara sukarela. Jika yang dihimpun adalah sumbangan, ruang untuk memberi sesuai kemampuan harus benar-benar terbuka. Jika nominal sudah ditetapkan dan pembayaran seolah menjadi kewajiban, dasar mekanisme tersebut patut dijelaskan secara terang.
(Tim)

Komentar