Sengketa Kredit Petani Kabuh: DPRD dan Bank Jombang Fasilitasi Langkah Damai, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Regulasi -->

Javatimes

Sengketa Kredit Petani Kabuh: DPRD dan Bank Jombang Fasilitasi Langkah Damai, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Regulasi

javatimesonline
07 Juli 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Sandiwara keuangan yang mengorbankan rakyat kecil kembali meledak di Kabupaten Jombang. Kasus yang menimpa Nenek Ngatini (69), seorang petani lansia tunaksara asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, kini bukan lagi sekadar perkara utang-piutang biasa. Kasus ini resmi bermutasi menjadi dugaan skandal korporasi sistematis, konspirasi jahat oknum perbankan, hingga keterlibatan makelar bermodus wartawan.


Ketika elite politik sibuk menggelar panggung penyelamatan lewat jalur mediasi, tim hukum korban justru memilih jalan pedang: menyeret PT. BPR Bank Jombang Perseroda ke ranah pidana. Bola panas kini resmi bergulir di Polres Jombang.


1. Kejutan Pahit dari Pengadilan: Tak Terima Uang, Berkas Gugatan Datang


Bencana finansial ini bermula pada medio April 2026. Nenek Ngatini yang tidak bisa membaca dan menulis, mendadak dikejutkan oleh datangnya dua bundel berkas gugatan dari Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Jbg dan 20/Pdt.G.S/2026/PN Jbg.


Dalam berkas tersebut, Bank Jombang mengklaim bahwa pada 27 September 2024, Ngatini telah menandatangani Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 2873009547 dengan nilai fantastis: Rp 140 Juta! Beban utang tersebut dipecah menjadi dua skema di hari yang sama:

-Kredit 1: Rp70 Juta dengan jaminan aset atas nama Sukarman.

-Kredit 2: Rp70 Juta dengan jaminan aset atas nama Joko Purwanto.


Merespons hal ini, Ngatini meradang dan membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan kredit tersebut, tidak pernah menandatangani pencairan, dan tidak pernah melihat wujud uangnya sepeser pun.


2. Panggung Politik: Langkah Kilat Meremkan Carut-Marut


Melihat ketidakadilan yang telanjang ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang bergerak taktis pada Senin, 6 Juli 2026. Dipimpin oleh Dodit Eko Prasetiyo, para legislator mengintervensi direksi Bank Jombang untuk menuntut solusi damai (win-win solution).


Dodit Eko Prasetiyo (Legislator PDI-P):


"Hasil koordinasi dengan Bank Jombang, kami meminta utamanya untuk mengamankan aset terlebih dahulu, menghapus denda, dan menghentikan bunga berjalan. Gugatan sederhana di pengadilan juga harus dihentikan. Bu Ngatini ini merasa tertipu oleh saudara Nur Ali yang membawa kabur uang beliau sebesar Rp55 juta."


Ditekan secara politik, Bank Jombang melalui Kasi Kepatuhan, Angga Dwi, akhirnya melunak. Pihak bank menerbitkan tiga kebijakan strategis: menghentikan bunga berjalan, menghapus denda, serta mencabut gugatan perdata di pengadilan. Jalur politik mengklaim Nenek Ngatini telah "bernapas lega". Namun bagi tim hukum, mediasi ini hanyalah kosmetik untuk menutupi borok yang lebih dalam.


3. Bedah Anatomi Kejahatan: 5 Kejanggalan Fatal yang Dibongkar Tim Hukum


Adang Dwi Widagdo, selaku Tim Hukum Nenek Ngatini, mencium aroma busuk maladministrasi yang terstruktur. Ranah perdata boleh saja mereda karena pencabutan gugatan, namun pintu pidana bagi para aktor intelektual baru saja dibuka lebar.


Berikut adalah lima anatomi kejahatan yang dibeberkan oleh tim hukum:


-Eksploitasi Kaum Buta Aksara: Sebagai warga tunaksara, penandatanganan dokumen oleh Ngatini wajib dibacakan, dijelaskan secara transparan, dan didampingi saksi independen. Faktanya, Ngatini hanya disodori dokumen untuk ditandatangani dengan iming-iming pelunasan utang lama.

-Manipulasi Status Hukum (Orang Bercerai Dipaksa "Sehidup Semati"): Dokumen negara mencatat Ngatini dan Sukarman telah resmi bercerai sejak 2021. Logika hukumnya, hubungan keperdataan mereka putus. Anehnya, pada tahun 2024, Bank Jombang masih menerbitkan Perjanjian Kredit baru yang mencantumkan hubungan suami-istri yang mengikat keduanya.

-Misteri Penggandaan Kredit Rp140 Juta: Riwayat utang asli Ngatini di bawah tahun 2020 hanya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp25 juta. Mengapa di tahun 2024, nominalnya membengkak menjadi Rp140 juta dalam dua berkas di hari yang sama?

-Tipu Muslihat Oknum "Wartawan": Kasus ini kian keruh dengan keterlibatan oknum bernama Nur Ali yang bermodus melakukan pendampingan. Uang senilai Rp55 juta yang diperuntukkan untuk pelunasan justru dibawa kabur.

-Ancaman Pidana Korporasi (KUHP Baru 2026): Tim hukum menegaskan, berdasarkan implementasi KUHP Baru yang berlaku per tahun 2026, korporasi perbankan bisa dipidana jika terbukti melakukan pembiaran atau meraup keuntungan dari praktik ilegal pegawainya.


4. Resmi Lapor Polisi: Menjerat "Orang Dalam" Bank Jombang


Tidak main-main, perlawanan Ngatini kini resmi memasuki ranah hukum pidana. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Juli 2026, PT. BPR Bank Jombang Perseroda Kas Unit Kabuh resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan yang sistematis.


Laporan ini secara spesifik membidik dugaan pelanggaran berat Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Ayat (4) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Secara yuridis, aturan ini menyasar anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang secara sengaja memanipulasi pembukuan, menghilangkan pencatatan transaksi, atau sengaja abai memastikan ketaatan bank terhadap hukum.


Jeritan Keadilan Wong Cilik


Skandal ini menjadi preseden buruk dan tamparan keras bagi tata kelola perbankan daerah di Jombang. Bagaimana mungkin sebuah bank plat merah (Perseroda) bisa meloloskan pencairan dana hingga ratusan juta rupiah tanpa adanya verifikasi faktual, keabsahan administrasi, dan kehadiran fisik nasabah yang sah?


Kini, bola panas berada penuh di tangan penyidik Satreskrim Polres Jombang. Publik dan praktisi hukum menanti keberanian korps bhayangkara untuk membongkar tuntas siapa aktor intelektual, "orang dalam" perbankan, dan mafia tanah yang bermain di balik penderitaan Nenek Ngatini. Keadilan bagi wong cilik harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.





(Gading)