Parasit Demokrasi: Menyingkap ‘Pentas Organ Tunggal’ Industri Berita Pesanan dan Teror Digital -->

Javatimes

Parasit Demokrasi: Menyingkap ‘Pentas Organ Tunggal’ Industri Berita Pesanan dan Teror Digital

javatimesonline
17 Juli 2026

JOMBANG, JAVATIMES –  Dunia pers tanah air kembali diguncang prahara etika yang hebat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada praktik jurnalisme transaksional yang tidak hanya mencederai profesi, tetapi juga mengancam pilar-pilar demokrasi.

Fenomena ini layaknya sebuah panggung "organ tunggal" sumbang berisik, tanpa harmoni, dan dimainkan secara sepihak oleh oknum yang diduga haus akan keuntungan finansial pribadi.


Kasus terbaru yang memicu kegaduhan adalah rilisnya narasi bombastis terkait pembagian insentif pajak listrik dikabupaten jombang. Narasi tersebut menuding secara sepihak adanya transaksi "tidak suci" di lingkungan birokrasi.


Simfoni Sumbang "Organ Tunggal" Oknum Media


Dalam dunia jurnalistik yang sehat, sebuah berita lahir dari proses kurasi, verifikasi, dan konfirmasi yang ketat. Namun, apa yang dipertontonkan oleh oknum dari salah satu media cetak serta salah satu oknum portal berita justru berbanding terbalik.


Mereka ibarat pemain organ tunggal jalanan: satu orang memainkan melodi tuduhan, menyanyikan lagu fitnah, sekaligus mengatur tempo teror digital demi memancing "saweran" atau pengondisian uang di belakang layar.


"Ini bukan lagi karya jurnalistik, melainkan selebaran gelap yang diberi stempel pers untuk menakut-nakuti pejabat publik," ujar Andika wartawan senior Jawa Timur dengan nada geram.


Pelanggaran Telanjang Kode Etik Jurnalistik (KEJ)


Tuduhan serius yang dilemparkan oleh oknum-oknum tersebut—termasuk klaim sepihak bahwa hak bawahan sengaja dikalahkan dirilis tanpa memuat satu patah kata pun konfirmasi dari instansi terkait.


Tindakan ugal-ugalan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya:


-Pasal 1 KEJ: Kewajiban wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), dan tidak beritikad buruk secara mutlak diabaikan.


-Pasal 3 KEJ: Oknum bersangkutan secara sadar tidak menguji informasi, mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta mengubur asas praduga tak bersalah.


Menayangkan berita tanpa konfirmasi di wilayah Jombang dan sekitarnya ini adalah bentuk nyata dari trial by the press (penghakiman oleh pers) yang merusak tatanan sosial demi kepentingan pragmatis.


Membongkar Modus: Gaduh di Depan, "Amankan" di Belakang


Publik dan kalangan birokrasi kini sudah cerdas membaca arah angin. Pola usang yang kerap dimainkan oleh oknum-oknum nakal ini sangat mudah ditebak:


Membuat Narasi Menyerang: Mencari-cari celah atau kesalahan administratif lalu membungkusnya dengan judul bombastis.

Menciptakan Kegaduhan: Menyebarkan tautan berita secara masif untuk memicu kepanikan target.


Menunggu Respons Target: Menanti pejabat atau instansi yang diserang menghubungi pihak mereka.


Masuk Ruang Negosiasi: Menawarkan penghapusan berita (take down) atau penghentian isu dengan kompensasi finansial atau kontrak kerja sama yang tidak wajar.


Jika pola pemerasan berkedok kartu pers ini terus dibiarkan, maka fungsi kontrol sosial pers telah mati. Yang tersisa hanyalah industri premanisme modern yang berlindung di balik jubah kebebasan berpendapat.


Genderang Perang Melawan "Sampah Digital"


Pesan tegas kini disuarakan kepada seluruh pejabat birokrasi, kepala instansi, hingga pelaku usaha: JANGAN PERNAH TAKUT DAN JANGAN MAU DIPERAS!

Membayar oknum wartawan nakal agar berita diturunkan adalah kesalahan fatal. Langkah kompromis tersebut justru akan memelihara "monster" agar tumbuh lebih besar dan kembali menggigit di kemudian hari.


Lingkaran setan ini harus diputus dengan menggunakan instrumen hukum yang elegan:

-Gunakan Hak Jawab & Koreksi: Paksa oknum media tersebut memuat klarifikasi resmi Anda secara utuh di kesempatan pertama.

-Laporkan ke Dewan Pers: Seret pelanggaran etika ini ke meja hijau profesi untuk menguji legalitas perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi oknum wartawan bersangkutan.

-Bawa ke Ranah Pidana: Jika terdapat unsur pengancaman dan pemerasan secara verbal maupun digital, segera laporkan ke aparat kepolisian sebagai tindak pidana murni.


Catatan Akhir: Menjaga Marwah Pers


Masyarakat dan pembaca media online harus cerdas. Informasi yang lahir dari rahim kebencian, minim verifikasi, dan sarat opini menghakimi tidak layak disebut sebagai produk pers. Itu hanyalah sampah digital yang sengaja diproduksi untuk memancing di air keruh.


Pers yang sehat adalah pilar demokrasi yang mencerahkan, sementara pers yang memeras adalah parasit berbahaya yang harus dibasmi hingga ke akarnya!





(Gading)