JOMBANG JAVATIME – Tensi politik di utara Brantas kembali membara. Kali ini, Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Jombang, menjadi episentrum pergolakan birokrasi yang kian meruncing. Di satu sisi, ada jeritan warga yang menilai pelayanan publik sudah masuk status "Lampu Merah" dan menuntut perombakan total. Di sisi lain, ada tembok birokrasi kecamatan yang dinilai sengaja mengulur waktu berlindung di balik ketakutan bayang-bayang gugatan hukum.
Dua kutub kekuasaan kini berhadapan langsung: Kepala Desa yang berdiri pasang badan demi warganya, melawan Camat yang bertahan di balik tameng regulasi administratif.
Perlawanan Tanpa Kompromi Sang Kepala Desa
Langkah taktis langsung diambil oleh Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono. Di hadapan warga, ia menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun untuk mengeksekusi hak prerogatifnya demi penyegaran roda pemerintahan desa.
Kades Plabuhan, Andi Sungkono:
"Kami dipersulit dengan syarat yang mengada-ada! Camat meminta kami mencari-cari bukti kesalahan perangkat desa yang akan dimutasi. Padahal, merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, mutasi itu hak prerogatif Kepala Desa demi penyegaran publik dan mengisi kekosongan jabatan. Aturan mana yang mengharuskan kita mencari-cari kesalahan orang dulu baru bisa mutasi? Ini murni aspirasi rakyat, dan kami sudah mengantongi lampu hijau dari Bagian Hukum Setda Jombang serta DPMD!"
Andi menilai, kekhawatiran berlebih pihak kecamatan akan potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari perangkat desa yang telanjur nyaman di kursinya, telah menyandera kepentingan pelayanan publik yang jauh lebih besar.
Alibi di Balik Meja Camat Plandaan
Tudingan miring bahwa pihak kecamatan sengaja "menjegal" proses mutasi langsung ditepis oleh Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP, M.Si. Berlindung di bawah prinsip kehati-hatian, pihak kecamatan berdalih bahwa bola panas administrasi sebenarnya sempat ditarik kembali oleh pihak Pemdes.
Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari:
"Sampai kemarin, berkas usulan mutasi perangkat Desa Plabuhan itu masih di Pemerintah Desa dan belum dikirimkan kembali ke kecamatan. Nah, dokumen itu baru saja resmi masuk kembali ke meja kami pada Rabu, 1 Juli 2026. Karena ini dokumen baru masuk dan 'masih gres', tentu kami memerlukan proses pencermatan, ketelitian, dan penuh kehati-hatian sebelum mengeluarkan rekomendasi tertulis. Kami bekerja profesional atas dasar pengawasan."
Berdasarkan dokumen eksklusif transkripsi surat pengantar Nomor 252/415.65.08/2026, berkas perbaikan tersebut memang telah mendarat dan ditandatangani langsung oleh Camat. Namun, pernyataan normatif pasca-penerimaan dokumen ini justru dibaca publik sebagai langkah "menarik rem tangan".
Suara Tokoh Masyarakat – Menghitung Mundur 7 Hari Kerja
Alasan klasik birokrasi yang menekankan dokumen "baru masuk" memicu reaksi keras dari warlok (bukan nama sebenarnya) tokoh masyarakat setempat. Publik menilai kecamatan tidak boleh menggunakan dalih formalitas untuk mendikte ritme kebutuhan pelayanan desa yang sudah mendesak.
Warlok Plabuhan :
"Rakyat di bawah sudah gerah dengan pelayanan publik yang sudah mendapat 'Lampu Merah'. Kades sudah membuktikan komitmennya dengan menggedor langsung berkas itu ke meja Camat. Sekarang berkas sudah di sana, tanda tangan sudah tertera. Jangan lagi ada alasan 'belum terima dokumen' atau ketakutan subyektif soal PTUN. Secara aturan normatif, Camat punya batasan waktu maksimal 7 hari kerja untuk menerbitkan rekomendasi tertulis sejak usulan diterima. Kami, warga Plabuhan, sekarang sedang membawa arloji birokrasi. Kami hitung mundur hari demi hari!"
Menguji Topeng Birokrasi
Kini, bola panas sepenuhnya berada di atas meja Kecamatan Plandaan. Batas waktu 7 hari kerja sedang berjalan.
Apakah Camat Plandaan akan tunduk pada regulasi hak prerogatif Kades serta mendengarkan denyut nadi aspirasi warga yang menuntut pembenahan? Ataukah kecamatan akan terus mencari celah normatif demi menyelamatkan posisi nyaman perangkat desa yang bermasalah?
Rakyat Desa Plabuhan tidak sedang meminta janji, mereka menagih secarik surat rekomendasi. Publik terus mengawal, hingga arloji birokrasi ini berhenti berdetik.
(Gading)

Komentar