Ketua Poktan Akui Pembeli di Luar RDKK Menebus Pupuk Pakai Fotokopi KTP Penerima -->

Javatimes

Ketua Poktan Akui Pembeli di Luar RDKK Menebus Pupuk Pakai Fotokopi KTP Penerima

javatimesonline
07 Juli 2026


Ilustrasi penebusan pupuk subsidi yang diduga terjadi di salah satu kios di Kecamatan Ngronggot 


NGANJUK, JAVATIMES – Pengakuan Jarmuji mengenai dugaan perpindahan pupuk bersubsidi kepada pihak lain kembali memunculkan fakta baru. Ia mengungkapkan proses penebusan pupuk dilakukan menggunakan fotokopi KTP milik penerima yang tercantum dalam RDKK.


Menurut Jarmuji, ketika pemilik hak pupuk subsidi tidak mengambil sendiri jatahnya, fotokopi KTP diserahkan kepadanya untuk kemudian digunakan dalam proses penebusan pupuk.

"Pembelinya nitip fotokopi KTP ke saya. Harga HET diterima kios, terus yang lebihnya diberikan ke saya, lalu saya berikan kepada penjual," ujarnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, pupuk justru diambil oleh pembeli menggunakan identitas milik orang lain yang terdaftar dalam RDKK.

"Yang ngambil pembeli dengan menggunakan KTP penjual yang terdaftar di RDKK," katanya.


Saat ditanya apakah praktik tersebut sering terjadi, Jarmuji menjawab bahwa mekanisme itu kerap dilakukan.

"Iya, sering terjadi di kios. Banyak itu," ucapnya.


Ia juga mengaku surat kuasa sebagai syarat administrasi tidak selalu dibuat sebelum penebusan pupuk.

"Untuk tanda tangan surat kuasa tidak langsung. Setelah penebusan boleh," ujarnya.


Bahkan, ia mengaku dirinya juga beberapa kali melengkapi surat kuasa setelah pupuk selesai ditebus.

"Kulo nggih ngoten niku," katanya.


Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi identitas penerima pupuk bersubsidi, penggunaan surat kuasa, hingga pengawasan terhadap distribusi pupuk yang semestinya hanya diterima oleh petani sesuai data dalam RDKK.


Di sisi lain, Jarmuji menyebut seluruh pengambilan pupuk kelompok tani dilakukan melalui kelompok.

"Semua pengambilan pupuk lewat kelompok tani," ujarnya.


Meski demikian, berbagai keterangan yang disampaikan Jarmuji masih menyisakan banyak ketidaksesuaian. Ia tidak dapat menunjukkan identitas lengkap pembeli, tidak menghadirkan pihak-pihak yang sebelumnya dijanjikan akan diklarifikasi, serta memberikan keterangan yang berubah mengenai jumlah maupun lamanya transaksi berlangsung.


Untuk menjaga keberimbangan informasi, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola Kios Eka Tani, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai pengakuan Jarmuji tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan dalam berita ini merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut sesuai prinsip praduga tak bersalah.



(AWA)