JOMBANG, JAVATIMES – Kasus Nenek Ngatini, seorang lansia buta aksara yang terjerat pusaran utang puluhan juta rupiah di Bank Jombang, kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Di satu sisi, panggung politik daerah diwarnai aksi Penyelamatan kilat oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang yang berhasil menuntut solusi damai (win-win solution). Namun di sisi lain, tim hukum justru membongkar tabir gelap perbankan. Kasus ini bukan lagi urusan utang-piutang biasa, melainkan dugaan konspirasi jahat yang menyeret oknum bermodus wartawan hingga ancaman Jerat Pidana Korporasi bagi Bank Jombang!
1.Mediasi Politik: Meredam Carut-Marut Finansial Nenek Ngatini
Pada Senin, 6 Juli 2026, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang bergerak taktis. Dipimpin langsung oleh Dodit Eko Prasetiyo, jajaran legislator ini mendatangi Kantor Bank Jombang hingga Mapolres Jombang demi melindungi aset mata pencaharian sang lansia.
Wawancara — Dodit Eko Prasetiyo:
"Hasil koordinasi dengan Bank Jombang, kami meminta utamanya untuk mengamankan aset terlebih dahulu, menghapus denda, dan menghentikan bunga berjalan. Gugatan sederhana di pengadilan juga harus dihentikan. Bu Ngatini ini merasa tertipu oleh saudara Nur Ali yang membawa kabur uang beliau sebesar Rp55 juta. Kami juga berkoordinasi dengan Polres agar semua pihak ikut menyelesaikan."
Merespons desakan politik tersebut, pihak Bank Jombang melalui Kasi Kepatuhan, Angga Dwi, akhirnya melunak. Tiga poin kebijakan strategis langsung diterbitkan:
Menghentikan bunga berjalan.
Menghapus tumpukan denda.
Menjamin aset aman dari sita lelang serta mencabut gugatan perdata di pengadilan.
Melalui jalur mediasi ini, Nenek Ngatini diumumkan bisa "bernapas lega". Namun, apakah kasus ini sesederhana itu? Jawabannya: Tidak.
2.Tim Hukum Bongkar Anatomi Kejahatan Sistemik
Ketika elite politik sibuk bermediasi, Adang Dwi Widagdo selaku Tim Hukum Nenek Ngatini justru mencium aroma busuk maladministrasi dan tindak pidana yang terstruktur. Jerat hukum perdata mungkin mereda, tetapi pintu pidana bagi para pelaku justru baru saja dibuka lebar.
Tim Hukum siap menghentak Polres Jombang dengan laporan Pidana Korporasi terhadap oknum perbankan, sekaligus memburu oknum wartawan yang terlibat.
Adang Dwi Widagdo membeberkan 5 kejanggalan fatal yang sengaja disembunyikan:
1. Tipu Muslihat Oknum "Wartawan" Nur Ali
Nenek Ngatini diduga kuat menjadi korban penipuan bermodus pendampingan oleh oknum bernama Nur Ali. Uang senilai Rp55 juta yang seharusnya disetorkan untuk pelunasan utang, justru dibawa kabur. Ini adalah murni tindak pidana penggelapan.
2. Jerat Pidana Korporasi Perbankan (Mengacu KUHP Baru)
Tim hukum tidak lagi melihat ini sebagai perkara wanprestasi (gagal bayar) biasa. Berdasarkan KUHP baru yang berlaku di tahun 2026, korporasi perbankan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti membiarkan atau diuntungkan dari praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pegawainya.
3. Skandal Administrasi: Orang Bercerai Dipaksa "Sehidup Semati" dalam Utang
Fakta hukum menunjukkan bahwa Ibu Ngatini dan Pak Sukarman telah resmi bercerai sejak tahun 2021. Secara hukum, hak dan kewajiban perdata mereka telah putus. Anehnya, pada tahun 2024, Bank Jombang masih bisa menerbitkan Perjanjian Kredit (PK) baru yang mencantumkan hubungan suami-istri dan mengikat keduanya. Ini kecerobohan fatal atau manipulasi data yang disengaja?
4. Misteri Penggandaan Kredit Rp140 Juta di Hari yang Sama
Tim Hukum menemukan fakta mencengangkan: terdapat dua perjanjian kredit berbeda yang terbit di hari yang sama pada tahun 2024, yaitu:
Kredit 1: Rp70 Juta (Jaminan aset atas nama Sukarman)
Kredit 2: Rp70 Juta (Jaminan aset atas nama Joko Purwanto)
Total beban tiba-tiba membengkak menjadi Rp140 Juta. Padahal, Nenek Ngatini menegaskan utang aslinya dulu (sebelum cerai/di bawah tahun 2020) hanya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp25 juta. Siapa yang bermain di balik angka 140 juta ini?
5. Eksploitasi Kaum Buta Aksara
Nenek Ngatini adalah seorang tuna aksara (tidak bisa membaca dan menulis). Secara hukum, penandatanganan dokumen oleh warga buta aksara wajib dibacakan, dijelaskan sedetail mungkin, dan didampingi saksi independen. Faktanya, Nenek Ngatini hanya disuruh membubuhkan tanda tangan dengan iming-iming pelunasan utang lama. Ini adalah bentuk eksploitasi terhadap ketidakberdayaan rakyat kecil.
3.Kesimpulan: Kawal Hingga Tuntas!
Langkah Fraksi PDI Perjuangan dalam menyelamatkan ekonomi Nenek Ngatini patut diapresiasi dari sisi kemanusiaan. Namun, mediasi win-win solution tidak boleh dijadikan tameng untuk memutihkan dosa-dosa pidana oknum perbankan dan mafia yang bermain di dalamnya.
Institusi perbankan daerah seperti Bank Jombang seharusnya menjadi pilar ekonomi rakyat, bukan justru menjadi mesin penjerat warga desa yang memanfaatkan keterbatasan literasi demi mengejar target kredit.
Kini, bola panas bergeser dari ruang mediasi DPRD menuju ruang penyidikan Polres Jombang. Rakyat Jombang akan terus memantau: Akankah hukum berani menyeret oknum jurnalis nakal dan membongkar gurita Pidana Korporasi di tubuh Bank Jombang? Ataukah kasus ini akan menguap begitu saja setelah tensi politik mereda?
Kawal Terus! Keadilan untuk Nenek Ngatini, Bersihkan Perbankan Jombang dari oknum Mafia dan Maladministrasi!.
(Gading)

Komentar