Belajar dari Kasus Ranah Perdata Jombang: Kehadiran Parlemen untuk Wong Cilik dan Urgensi Akurasi Validasi Agunan -->

Javatimes

Belajar dari Kasus Ranah Perdata Jombang: Kehadiran Parlemen untuk Wong Cilik dan Urgensi Akurasi Validasi Agunan

javatimesonline
07 Juli 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Di saat hukum perdata tampak begitu dingin menghimpit wong cilik, sebuah langkah politik kemanusiaan yang hangat datang dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang. Bergerak taktis dan responsif pada Senin (6/7/2026), para legislator yang dipimpin oleh Dodit Eko Prasetiyo berhasil mengintervensi direksi Bank Jombang untuk melahirkan solusi damai (win-win solution) bagi Nenek Ngatini dan keluarganya.


"Hasil koordinasi dengan Bank Jombang, kami meminta utamanya untuk mengamankan aset terlebih dahulu, menghapus denda, dan menghentikan bunga berjalan. Gugatan sederhana di pengadilan juga harus dihentikan," tegas Dodit Eko Prasetiyo.


Ia menambahkan bahwa Nenek Ngatini sebenarnya merupakan korban penipuan oleh oknum bernama Nur Ali yang membawa kabur uang senilai Rp55 juta. Berkat tekanan politik yang terukur demi membela rakyat kecil ini, Bank Jombang melalui Kasi Kepatuhan, Angga Dwi, akhirnya melunak dan resmi menerbitkan tiga kebijakan strategis: menghentikan bunga berjalan, menghapus denda, serta mencabut gugatan perdata di pengadilan. Jalur politik terbukti mampu membuat Nenek Ngatini "bernapas lega".


Namun, di balik layar perdamaian yang difasilitasi PDI Perjuangan tersebut, tim hukum mencium aroma tak sedap yang menyelimuti internal bank pelat merah tersebut. Mediasi ini dinilai berpotensi menjadi "kosmetik" untuk menutupi sebuah skandal perbankan yang jauh lebih dalam.


Misteri Gugatan "Gaib": Di Atas Kertas Ada Bangunan, Di Lapangan Hanya Tanah Kosong


Kuasa hukum para tergugat, Adang Dwi Widagdo, membongkar kejanggalan fatal dalam berkas gugatan dan Petitum yang diajukan oleh Tim Legal Kantor Pusat Bank Jombang. Pihak bank secara tegas meminta hak untuk mengeksekusi agunan berupa sebidang tanah pekarangan. Uniknya, dalam poin 9 materi gugatan tertulis dengan sangat spesifik:


"...agunan berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Desa Sumberingin Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 277 dengan luas 265 m² atas nama JOKO PURWANTO."


Fakta mengejutkan justru terungkap saat tim hukum melakukan penelusuran riil di lapangan. Objek tanah yang dijaminkan tersebut disinyalir sama sekali tidak memiliki bangunan alias tanah kosong.


Perbedaan mencolok antara isi gugatan tertulis dengan realitas fisik ini memicu tanda tanya tajam: Bagaimana mungkin sebuah lembaga perbankan daerah, yang seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian yang ketat (Prudential Banking Principle), bisa salah mendeskripsikan aset yang mereka pegang sendiri?


Dari Akad hingga Gugatan: Di Mana Fungsi Survey Bank Jombang?

Ketidaksesuaian data ini membuka kotak pandora terkait prosedur awal saat akad kredit ditandatangani pada 27 September 2024 lalu. Secara normatif perbankan, sebelum fasilitas kredit senilai Rp70.000.000,- tersebut cair, bank wajib melakukan proses Appraisal dan On the Spot (OTS) alias survey langsung ke lokasi guna memastikan nilai ekonomi dan fisik agunan.


Munculnya klaim bangunan "gaib" dalam materi gugatan memicu dua asumsi liar di ruang publik:

-Kelalaian Total (Zero Survey): Pihak Bank Jombang diduga kuat sama sekali tidak melakukan survey fisik ke Desa Sumberingin saat awal pengajuan kredit, dan hanya bersandar pada data "manis" di atas meja kerja.


-Dugaan Rekayasa Oknum: Patut diduga ada indikasi manipulasi atau rekayasa data agunan yang dilakukan oleh oknum internal demi memuluskan pencairan kredit komersial tersebut, sehingga kondisi riil di lapangan sengaja dikaburkan.


Jika asumsi kedua benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar perkara perdata wanprestasi debitur macet biasa, melainkan potensi pelanggaran hukum perbankan yang terorganisir dari dalam tubuh BPR milik Pemkab Jombang sendiri.


Jeratan Perdata bagi Petani Miskin

Sebelum adanya intervensi dari Fraksi PDI Perjuangan, gugatan ini sempat menghantam keras tiga warga Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh yang sehari-hari berprofesi sebagai petani kecil, yakni Ngatini (Tergugat I), Sukarman (Tergugat II), dan Joko Purwanto (Tergugat III).


Pihak bank mendalilkan para tergugat telah macet (kolektibilitas 5) karena hanya membayar 2 kali angsuran bunga dari total 12 bulan masa pinjaman musiman yang telah jatuh tempo. Bank sempat menuntut total kewajiban sebesar Rp92.766.800,- (termasuk denda dan tunggakan bunga) dengan ancaman lelang agunan lewat KPKNL.


Meskipun langkah taktis PDI Perjuangan telah berhasil mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jombang dan memberikan perlindungan nyata bagi Nenek Ngatini, publik kini tetap menunggu transparansi dari Bank Jombang. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perbankan daerah—apakah internal Bank Jombang berani membongkar borok "bangunan gaib" di dalam tubuh mereka sendiri demi kepastian hukum yang hakiki?






(Gading)