JOMBANG, JAVATIMES – Integritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah "cuci tangan" melalui pemecatan Yogi Susilo Wicaksono, guru ASN di SDN Jipurapah 2, dinilai mengabaikan nurani dan prinsip keadilan. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang secara resmi mengeluarkan pernyataan keras yang mengungkap adanya ketidaksinkronan data dan pengabaian kondisi kemanusiaan dalam kasus ini.
Kontradiksi Data: Kedisiplinan atau Ketidakadilan Struktural?
Disdikbud bersikukuh memberhentikan Yogi dengan alasan akumulasi 181 hari tidak masuk kerja. Namun, temuan Dewan Pendidikan mengungkap fakta yang kontras: sang guru mengklaim tetap mengajar setelah sanksi sebelumnya dijatuhkan.
Perbedaan narasi ini mengindikasikan adanya kelemahan fatal dalam tata kelola administrasi kepegawaian dan sistem pencatatan kehadiran di lingkup Disdikbud.
Saraf Terjepit Dibalas Pemecatan, Di mana Perlindungan Disabilitas?
Di tengah medan ekstrem SDN Jipurapah 2 yang masuk kategori wilayah 3T (Terpencil), Yogi berjuang dengan gangguan saraf terjepit yang menghambat mobilitasnya. Bukannya memberikan perlindungan sesuai UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Disdikbud justru menutup mata terhadap hak akomodasi layak bagi guru yang mengalami penurunan fungsi gerak.
"Penegakan disiplin memang penting, namun prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keselamatan kerja tidak boleh dibuang begitu saja dalam pengambilan keputusan," tegas Dewan Pendidikan dalam pernyataan resminya.
Rekomendasi "Tamparan" untuk Pemerintah Daerah
Dewan Pendidikan Jombang tidak tinggal diam dan mengeluarkan lima rekomendasi mendesak sebagai bentuk koreksi total terhadap kebijakan yang dianggap tidak manusiawi ini:
- Audit Kemanusiaan & Medis -Independen: Membentuk tim untuk memverifikasi kondisi kesehatan Yogi secara objektif, bukan sekadar melihat absen di atas kertas.
- Investigasi Inspektorat: Mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pencatatan kehadiran untuk memastikan tidak ada ketidakadilan struktural.
- Keadilan Restoratif: Meminta Pemda mempertimbangkan mutasi bersyarat ke lokasi yang sesuai dengan kondisi fisik, alih-alih mengambil jalan pintas melalui pemecatan.
- Reformasi Sistem Penempatan: Menghentikan penempatan "asal-asalan" di wilayah 3T tanpa mempertimbangkan profil kesehatan guru.
Penempatan yang Tak Berperasaan
Dewan Pendidikan menegaskan bahwa penugasan di wilayah pegunungan dengan jalan yang rusak parah membutuhkan kesiapan fisik yang prima. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola kepegawaian di Jombang saat ini hanya berbasis kepatuhan administratif yang kaku, tanpa mempertimbangkan realitas lapangan yang menyiksa raga pengabdi.
Akankah Disdikbud Jombang tetap pada egonya, atau mulai membuka mata untuk sebuah penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi?.
Sumber Informasi: Siaran Pers Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 51/DP-JBG/V/2026.
(Gading)

Komentar