JOMBANG, JAVATIMES – Teka-teki sinkronisasi data kemiskinan di Kabupaten Jombang mulai menemukan titik terang. Setelah Pemerintah Pusat meluncurkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kini bola panas berada di tangan eksekutif untuk mengimplementasikannya melalui payung hukum lokal yang telah disiapkan oleh legislatif, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa DPRD telah menuntaskan tugas konstitusionalnya dalam menyusun regulasi. Kini, publik menunggu langkah nyata eksekutif untuk menerjemahkan Perda tersebut ke dalam aturan turunan seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan (SK) Bupati.
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?
DTSEN merupakan "super-data" yang menggabungkan berbagai sumber nasional seperti DTKS (Kesejahteraan Sosial), Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan data kependudukan lainnya. Berbeda dengan data sebelumnya, DTSEN tidak hanya memilah warga "miskin atau tidak miskin", tetapi mencakup variabel detail:
- Identitas dan kondisi ekonomi rumah tangga.
- Akses pendidikan dan kesehatan.
- Kondisi perumahan dan kerentanan sosial.
Bagi Pemkab Jombang, DTSEN akan menjadi acuan legal untuk menghindari inclusion & exclusion error (salah sasaran bantuan) serta mengurangi konflik data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kriteria Kemiskinan Jombang: Lebih Spesifik dan Faktual
Dalam Perda 1/2025, DPRD Jombang telah menetapkan kriteria kemiskinan yang sangat spesifik sebagai dasar verifikasi di lapangan, di antaranya:
- Kepala keluarga tidak bekerja.
- Pernah khawatir tidak makan dalam setahun terakhir.
- Pengeluaran makan lebih dari setengah total pengeluaran.
- Kondisi hunian (lantai tanah, dinding bambu/papan, tidak ada jamban pribadi).
- Penerangan listrik hanya 450 VA atau bukan listrik.
"Kriteria ini sudah dituangkan dalam Perda agar pendataan di Jombang memiliki standar yang jelas dan objektif," ujar Kartiyono.
Alur Kerja Eksekutif: Dari BPS hingga Keputusan Bupati
Secara teknis, eksekutif melalui Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang diketuai Wakil Bupati, memiliki alur kerja yang sudah dipetakan:
Verval Data: Mengambil data awal dari BPS (DTSEN), lalu dibagi ke tingkat Kecamatan hingga Desa.
Ujung Tombak RT/RW: Kepala Desa menugaskan RT/RW (yang mendapat insentif Desa Mantra) untuk melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) langsung ke rumah warga.
Musdes: Hasil Verval disepakati dalam Musyawarah Desa.
Legalitas: Ditetapkan melalui Keputusan Bupati setiap akhir Desember sebagai target kinerja tahun berikutnya.
Menunggu "Aksi" Eksekutif
Meskipun infrastruktur regulasi sudah siap, Kartiyono mengingatkan bahwa Perda ini tidak akan berjalan tanpa aturan pelaksana.
"DPRD sudah melaksanakan tugas menyusun Perda. Selanjutnya, kami menunggu aktivitas dari eksekutif untuk segera menerjemahkan Perda tersebut menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau SK Bupati agar bisa segera diimplementasikan di lapangan," tegas politisi PKB tersebut.
Dengan telaahan data yang mencakup jenis kelamin, latar belakang pendidikan, hingga umur, Pemkab diharapkan mampu membagi tugas masing-masing OPD serta melibatkan kalangan filantropi secara tepat sasaran.
Evaluasi di setiap akhir tahun akan menjadi kunci apakah strategi ini berhasil memangkas angka kemiskinan di Jombang atau tidak.
(Gading)

Komentar