NGANJUK, JAVATIMES - Antisipasi adanya sengketa pertanahan akibat sertipikat ganda yang saat ini masih sering terjadi dan bahkan kasusnya kerap berujung konflik panjang hingga ke pengadilan.
Hal ini tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga menghambat kepastian hukum dalam transaksi properti. Padahal, sertipikat tanah asal merupakan alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Sebagaimana yang dikatakan Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Nganjuk Agung Wibawa, A.Ptnh.,M.H, dimana latar belakang terjadinya hal itu dikarenakan, sertipikat tanah yang masuk dalam kategori penerbitan antara tahun 1961 hingga 1997 dan belum dilengkapi peta kadastral
" Yang jelas sertipikat yang diterbitkan tahun 1961 hingga 1998 belum masuk ke sistem data digital sehingga rentan terjadinya tumpang tindih," ujarnya.
Agung juga menambahkan, selain banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat yang disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada tahun tersebut maka Kementerian ATR/BPN telah melakukan mempercepat modernisasi data pertanahan untuk mencegah kasus serupa.
"Upaya ini mencakup digitalisasi penuh dan validasi kadastral, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tumpang tindih data," tambahnya.
"Jadi bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 dan agar tidak terjadi sertipikat ganda maka kami sarankan untuk mendaftarkan kembali atau melakukan validasi sertipikat lama ke kantah terdekat," pungkasnya
Dengan demikian untuk mengurangi resiko sengketa tanah, maka masyarakat yang saat ini masih memiliki sertipikat analog untuk segera melakukan pergantian ke sertipikat elektronik ke Kantah terdekat agar penataan lokasi tanah yang dimiliki tidak terjadi tumpang tindih.
(Ind)

Komentar