Sekretaris Poktan Gondang Akui Harga Melanggar HET, Tapi Hilang Ingatan Saat Ditanya Pertanggungjawaban -->

Javatimes

Sekretaris Poktan Gondang Akui Harga Melanggar HET, Tapi Hilang Ingatan Saat Ditanya Pertanggungjawaban

javatimesonline
17 Januari 2026
Ilustrasi penjualan pupuk subsidi di atas HET di Kecamatan Gondang (foto: AI)
NGANJUK, JAVATIMES — Upaya membuka tabir dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, justru berujung pada rangkaian jawaban berkelit, lupa berjamaah, dan telepon yang diputus sepihak.

S, penjual pupuk subsidi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Tani (Poktan) BU, kembali dikonfirmasi kontributor Javatimes terkait praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga Rp150.000 per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Saat ditanya apakah benar pernah menjual pupuk subsidi di atas HET, S tak membantah secara tegas. Ia justru menyebutnya sebagai urusan masa lalu.
“Harga lama, mas,” ucap S singkat.

Namun ketika ditanya lebih lanjut sejak kapan harga Rp150.000 itu diberlakukan, jawaban S mulai kehilangan pijakan.
“Kapan ya, lupa saya,” dalihnya.

Mengaku Bertahun-tahun, Lalu Mengaku Lupa
Konfirmasi berlanjut. Saat ditanya apakah penjualan pupuk subsidi dengan harga Rp150.000 itu sudah berlangsung bertahun-tahun, S sempat mengaku, meski dengan nada tergagap.
“Ada, ya ada,” ungkapnya, mengisyaratkan praktik itu bukan baru kemarin sore.

Namun ketika ditanya atas dasar apa harga di atas HET itu ditetapkan, S kembali berlindung di balik istilah normatif.
“Itu dulu keputusan bersama, mas. Keputusan bersama, bukan saya sendiri,” katanya.

Masalahnya, ketika diminta menjelaskan kapan, di mana, dan dengan siapa keputusan bersama itu dibuat, S kembali mengaku lupa.
“Wah, lupa saya,” ucapnya.

Pertanyaan Dipotong, Telepon Ditutup
Alih-alih menjawab substansi, S justru mengakhiri pembicaraan dengan mengulang satu kalimat yang sama.
“Untuk harga baru ini, Phonska Rp115.000, Urea Rp110.000. Sudah saya jawab seperti itu ya,” katanya, sebelum menutup telepon.

Kontributor Javatimes mencoba menghubungi kembali. Pada sambungan kedua, pertanyaan diperjelas: apakah ada berita acara kesepakatan bersama? Ke mana aliran sisa uang dari selisih harga pupuk subsidi?

Namun S tetap menolak menjawab pokok persoalan.
“Pertanyaan sudah saya jawab. Harga lama Rp150.000, harga baru Rp115.000 dan Rp110.000. Terima kasih,” ujarnya, lalu kembali memutus sambungan.

Jawaban Melenceng Lewat WhatsApp
Tak berhenti di situ, konfirmasi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp. Saat ditanya siapa yang mengambil keuntungan dan apakah ada pertanggungjawaban kepada anggota poktan, S justru mengirim jawaban yang sama sekali tak relevan.
“Bermitra atau tidak,” tulis S singkat.

Saat diminta menjelaskan maksud pesan tersebut, S hanya membalas:
“Ngapunten,” tulis S.

Situasi kian janggal ketika S justru mengirimkan nomor orang lain yang tidak dikenal, sembari menyarankan agar awak media berurusan dengan pihak tersebut.
“Ngapunten kaleh derek e mawon mas (Mohon maaf dengan saudara saja mas),” tulisnya.

Ketika ditanya apa kaitan orang tersebut dengan penjualan pupuk subsidi dan pengelolaan uang selisih harga, S tak memberikan jawaban lanjutan.

Kontradiksi dengan Pengakuan Sebelumnya
Sikap berkelit S ini kontras dengan pengakuannya dalam pemberitaan sebelumnya, saat ia secara terbuka membenarkan penjualan pupuk subsidi Rp150.000 per sak.

Dalam berita sebelumnya, S mengatakan bahwa penjualan pupuk subsidi berlangsung sejak awal tahun sampai Oktober 2025.
“Awal tahun sampai Oktober itu memang Rp150.000,” ungkap S.

Ia juga mengakui bahwa penurunan harga baru dilakukan pada akhir 2025, setelah pupuk subsidi kembali turun dan sorotan publik menguat.
“Di akhir tahun, tepatnya November 2025, saat pupuk subsidi turun, kami juga turun harga,” ujarnya kala itu.

Pertanyaan Kian Menggunung
Rangkaian jawaban tak tuntas ini justru menambah panjang daftar pertanyaan, jika memang ada “keputusan bersama”, di mana dokumennya? jika harga Rp150.000 berlangsung bertahun-tahun, ke mana aliran selisih puluhan ribu rupiah per sak itu? mengapa Sekretaris Poktan tak mampu menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban kepada anggota?

Hingga berita ini diturunkan, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi, sementara praktik lama yang disebut “harga lama” masih menyisakan jejak uang dan tanggung jawab yang tak kunjung terjawab.



(AWA)