
Ketua Posbakumadin Nganjuk saat mengenakan Mahkamah Desa di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro
NGANJUK, JAVATIMES — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program “Mahkamah Desa” yang digelar di Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Balai Desa Bagor Wetan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alternatif penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan yang formal, berbiaya tinggi, dan memakan waktu.
Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra Sari, S.H., dalam paparannya menegaskan bahwa konsep “Mahkamah Desa” bukanlah pembentukan lembaga peradilan baru, melainkan penguatan peran desa dalam menyelesaikan konflik melalui mekanisme mediasi dan pendampingan hukum dasar.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua permasalahan hukum harus berakhir di meja hijau. Banyak persoalan, terutama perkara perdata ringan atau perselisihan antarwarga, yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dengan pendampingan hukum yang tepat,” ujar Anita.
Sementara itu, Sekretaris Posbakumadin Nganjuk, Sukamto, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Mahkamah Desa memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya Pasal 2 yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Desa dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik atau permasalahan yang terjadi di masyarakat melalui Mahkamah Desa, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian ini diharapkan memiliki kekuatan moral dan hukum yang diakui bersama,” jelas Sukamto.
Ia menambahkan, keberadaan Mahkamah Desa juga diharapkan mampu mengurangi beban perkara di pengadilan, sekaligus menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat kecil.
“Kami ingin memberdayakan desa agar mampu menjadi penengah dalam konflik internal warga, seperti sengketa waris, batas tanah, atau perselisihan antar tetangga, sehingga harmoni sosial tetap terjaga,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Posbakumadin Nganjuk berharap Desa Bagor Wetan dapat menjadi pionir sebagai desa sadar hukum yang mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat.
(AWA)

Komentar