NGANJUK, JAVATIMES — Setelah jeritan para pesanggem menggema soal hasil panen yang nyaris habis untuk setoran, Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk akhirnya angkat bicara. Namun alih-alih meredam kegelisahan, jawaban yang disampaikan justru membuka lapisan persoalan baru: negara berdalih, tanggung jawab dilempar, dan petani kembali berada di posisi paling lemah.
Menanggapi keluhan pesanggem yang harus menyetor dana sharing lebih besar dari keuntungan bersih panen, Perhutani KPH Nganjuk menyatakan tidak berhubungan langsung dengan para pesanggem. Hubungan kerja, menurut mereka, hanya dilakukan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Pernyataan itu disampaikan oleh Abdurahman, Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, Keamanan Hutan, dan Pengelolaan Aset/Pertanahan (KSS HKAKP) Perum Perhutani KPH Nganjuk, mewakili Dwi Puspitasari, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025).
“Biasanya kalau sudah ada tebangan, lahan dibuka dan diserahkan kepada Ketua LMDH karena sudah ada kerja sama. Nantinya diserahkan lagi kepada warga untuk digarap,” kata Abdurahman kepada Nawacitapost.com.
Dengan kata lain, Perhutani mengakui membuka akses lahan, namun menarik diri dari urusan teknis di lapangan—termasuk soal besaran setoran, mekanisme penagihan, hingga praktik pembayaran tanpa bukti.
Abdurahman menjelaskan, sejak lama terdapat konsep wengkon atau pangkuan desa yang kemudian melahirkan LMDH. Dalam setiap pembukaan lahan hutan, Perhutani melibatkan LMDH setempat, sementara para pesanggem dilibatkan untuk menanam dan merawat tanaman pokok hingga tajuk menutup lahan.
“Di sela-sela itu, pesanggem boleh menanam palawija. Kalau tanaman pokok sudah menutupi lahan, mereka biasanya berhenti menggarap,” ujarnya.
Namun di balik skema yang disebut “kerja sama” tersebut, terselip kewajiban berat yang harus ditanggung pesanggem. Mereka tak hanya menanam dan menunggu panen, tetapi juga wajib merawat tanaman pokok milik negara. Jika tanaman mati, pesanggem pula yang harus menanam ulang.
Ironisnya, ketika ditanya soal dasar regulasi, Abdurahman mengakui lupa aturan detailnya.
“Kalau regulasi yang mengatur itu nomor dan tahunnya saya lupa,” katanya.
Ia menyebut, dalam regulasi lama, LMDH masih memperoleh bagi hasil dari produksi tanaman pokok. Namun setelah regulasi baru, skema itu dihapus. Yang tetap bertahan hingga kini justru kewajiban dana sharing dari tanaman sela (palawija).
“Untuk tanaman sela, dana sharing itu memang tetap ada. Karena Perhutani diberi kewenangan mengelola, maka ada sharing produksi palawija sebesar 10 persen,” paparnya.
Lebih jauh, Abdurahman menegaskan bahwa setiap hasil yang keluar dari kawasan hutan negara wajib dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyebut, dana sharing Rp800.000 yang dibebankan kepada pesanggem sudah termasuk komponen PNBP.
“Di dalam Rp800.000 itu ada rincian PNBP. Untuk jagung berapa, untuk padi berapa, nilainya sudah ditentukan,” ujarnya.
Namun di sinilah keganjilan makin kentara. Menurut Abdurahman, jika pesanggem bisa panen dua kali dalam setahun, maka kewajiban dana sharing seharusnya Rp1.600.000 per tahun—angka yang bagi petani kecil jelas mencekik.
Ia mengklaim nominal tersebut lahir dari kesepakatan antara Perhutani dan LMDH. Namun ia juga mengakui ada kemungkinan besar informasi itu tidak pernah sampai secara utuh kepada para pesanggem.
“Ini yang perlu kita benahi. Bisa jadi LMDH tidak menyampaikan ke pesanggem,” imbuhnya.
Ironisnya lagi, Abdurahman mengakui bahwa tidak semua pihak dilibatkan dalam diskusi penetapan skema tersebut. Hanya perwakilan LMDH—biasanya ketua—yang diajak bicara.
“Tidak bisa menampung semua, jadi diambil perwakilan saja,” katanya.
Artinya, nasib ratusan pesanggem ditentukan dalam forum terbatas, tanpa ruang tawar yang adil bagi mereka yang bekerja di lapangan.
Persoalan kian ruwet ketika mekanisme pembayaran disorot. Abdurahman menyebut Perhutani hanya mengeluarkan invoice global kepada LMDH, lalu LMDH menagih ke pesanggem. Namun fakta di lapangan menunjukkan pembayaran sering dilakukan kepada mandor, mantri, atau pihak lain tanpa bukti kuitansi.
Saat ditanya soal hal tersebut, Abdurahman mengakui praktik itu menyalahi aturan.
“Ya tidak boleh. Berdasarkan SK, mandor hanya melakukan pendampingan, tidak boleh menerima pembayaran dana sharing,” tegasnya.
Namun ia juga mengakui kenyataan pahit bahwa mandor memang menerima pembayaran dari pesanggem.
Ketika disinggung apakah praktik tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli), Abdurahman sempat menyebutnya demikian, namun kemudian memberi pembelaan.
“Memang pungli juga, tapi karena disetorkan ke asper atau mantri lalu ke KPH, jadi tidak lagi pungli,” ujarnya—sebuah pernyataan yang justru memantik tanda tanya besar.
Sebab, pungli bukan soal ke mana uang disetorkan, melainkan soal cara, kewenangan, dan ketiadaan dasar hukum serta bukti pembayaran.
“Seharusnya kalau menerima pembayaran, ada bukti. Secarik kertas pun cukup,” katanya.
Pernyataan Perhutani ini berkelindan dengan pengakuan para pesanggem sebelumnya. Di mana pesanggem mengungkap bahwa dari hasil panen sekitar Rp1,4 juta per hektar, mereka hanya membawa pulang sekitar Rp600 ribu setelah membayar dana sharing dan melunasi utang modal ke toko pertanian.
“Kita kerja empat bulan, hasil bersih cuma Rp600.000,” ujar Arjuna, pesanggem asal Kecamatan Ngluyu.
Kini publik dihadapkan pada satu ironi besar, negara mengelola hutan atas nama kesejahteraan, tetapi petani yang menjaga dan menanam justru hidup dalam ketidakpastian, tanpa kontrak, tanpa bukti, dan tanpa perlindungan.
Pertanyaannya semakin tajam, jika praktik ini diakui keliru, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian para pesanggem selama bertahun-tahun?
(AWA)

Komentar