
Rakor perdana AMI Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, JAVATIMES — Organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Nganjuk meresmikan kantor barunya yang berlokasi di Jalan Nganjuk–Kediri, Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (14/12/2025). Peresmian tersebut dilaksanakan setelah kepengurusan AMI DPC Kabupaten Nganjuk dikukuhkan beberapa pekan sebelumnya.
Selain peresmian kantor, AMI DPC Kabupaten Nganjuk juga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran penasihat, pengurus, dan seluruh anggota organisasi.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini, kegiatan tersebut dihadiri oleh para penasihat AMI DPC Kabupaten Nganjuk, di antaranya Maksum, SH, Suyanto, SH, dan Ridwan, SH. Turut hadir Ketua AMI DPC Kabupaten Nganjuk Saiful Mandasari, Sekretaris AMI DPC Kabupaten Nganjuk Tiarsin, serta seluruh anggota AMI DPC Kabupaten Nganjuk.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMI, Baihaki Akbar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa AMI merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol. Oleh karena itu, para pengurus dan anggota diharapkan aktif mengawasi kebijakan-kebijakan yang ada di Kabupaten Nganjuk.
“Tolong rekan-rekan soroti seluruh instansi maupun institusi yang diduga melakukan penyimpangan dan mengarah pada perbuatan yang menyengsarakan masyarakat,” ujar Baihaki Akbar.
Pria yang akrab disapa Baihaki tersebut juga berpesan agar jajaran AMI DPC Kabupaten Nganjuk menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Kejaksaan.
“Seringlah berkoordinasi dengan APH agar langkah yang diambil lebih maksimal, khususnya dalam melaporkan dugaan tindak pidana seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten Nganjuk,” tegasnya secara daring.
Sementara itu, Ketua AMI DPC Kabupaten Nganjuk Saiful Mandasari melalui Sekretaris AMI DPC Kabupaten Nganjuk, Tiarsin, menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada pergerakan atas nama AMI DPC Kabupaten Nganjuk tanpa dilengkapi surat tugas resmi dari pengurus.
“Setiap pergerakan yang mengatasnamakan AMI DPC Kabupaten Nganjuk harus dikoordinasikan dengan para penasihat dan pengurus, agar tidak bergerak secara liar,” ujar Tiarsin yang akrab disapa Sakera.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang mengatasnamakan AMI DPC Kabupaten Nganjuk tanpa membawa surat tugas dan hanya menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), maka hal tersebut dapat langsung dilaporkan kepada jajaran pengurus.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan AMI namun melakukan tindakan yang tidak semestinya, instansi maupun institusi dapat melaporkannya kepada pengurus AMI DPC Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Di sisi lain, penasihat AMI DPC Kabupaten Nganjuk, Maksum, SH, menyatakan komitmennya untuk mendorong pergerakan AMI dalam menjalankan visi dan misi sosial kontrol organisasi.
“Saya akan terus mendorong perbaikan terhadap para pemangku kebijakan yang diduga melakukan penyimpangan, seperti KKN, yang masih kerap terjadi di Kabupaten Nganjuk,” ujar advokat asal Kecamatan Wilangan tersebut.
Senada dengan itu, Ridwan, SH, penasihat AMI DPC Kabupaten Nganjuk, menekankan pentingnya validasi data sebelum melakukan tindakan di lapangan.
“Jangan sampai bergerak tanpa data yang lengkap, karena hal itu justru dapat menjadi bumerang bagi organisasi,” tegas mantan Kapolsek Prambon ini.
Sementara itu, penasihat lainnya, Suyanto, SH, menekankan pentingnya kekompakan dan koordinasi antarpengurus maupun anggota agar tujuan serta visi misi AMI DPC Kabupaten Nganjuk dapat terwujud dengan baik.
“Saya berharap seluruh anggota dan pengurus terus menjalin koordinasi dan menjaga kekompakan, sehingga soliditas organisasi dapat tumbuh dengan sendirinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kepengurusan AMI DPC Kabupaten Nganjuk resmi dikukuhkan pada Jumat (28/11/2028) oleh Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar.
(AWA)

Komentar