SURABAYA, JAVATIMES — Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI, CLA, CTL, CRA resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum usai menjalani Ujian Terbuka (Promosi Doktor) Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Senin (22/12/2025).
Dalam ujian terbuka tersebut, Prayogo mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Disertasi ini dinilai relevan dan progresif dalam menjawab kebutuhan pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Ujian berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran promotor, dewan penguji, sivitas akademika, serta keluarga dan rekan sejawat. Kehadiran keluarga menambah suasana haru dalam momen akademik tertinggi tersebut.
Berdasarkan penilaian dewan penguji, Dr. Prayogo dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Penelitian yang diangkat menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan, keadilan substantif, serta keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Promotor I, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H., mengapresiasi capaian akademik Dr. Prayogo. Ia berharap gagasan dalam disertasi tersebut dapat diimplementasikan dan memberi kontribusi nyata dalam pengembangan hukum pidana nasional.
Usai dinyatakan lulus, Dr. Prayogo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses akademiknya.
“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah SWT atas kelancaran ujian terbuka ini. Terima kasih kepada para promotor, penguji, dosen, serta keluarga dan sahabat yang selalu memberikan doa dan dukungan,” ujarnya.
Ia berharap hasil penelitiannya dapat memperkuat penerapan keadilan restoratif di Indonesia dan mendorong sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
Dengan raihan gelar doktor ini, Dr. Prayogo Laksono menegaskan komitmennya sebagai akademisi dan praktisi hukum dalam mendorong pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai kemanusiaan.
(Gading)

Komentar