JOMBANG, JAVATIMES — Ketika tenggat hukum berlalu tanpa konsekuensi, yang runtuh bukan sekadar aturan melainkan wibawa negara. Itulah yang kini dipertontonkan di Jombang.
Meski batas akhir pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah berakhir pada 27 November 2025, aktivitas CV Java Pangan Nusantara hingga 22 Desember 2025 masih berjalan tanpa hambatan. Tak ada penyegelan. Tak ada sanksi. Tak ada penertiban.
Fakta ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah Pemerintah Kabupaten Jombang benar-benar berdaulat atas regulasinya sendiri?
Aturan Ada, Penindakan Nihil
Sebelumnya, Pemkab Jombang melalui DPMPTSP menyatakan izin belum terbit. Dinas PUPR bahkan menegaskan bahwa jika PBG tak terbit hingga tenggat, penertiban akan dilakukan.
Namun realitas di lapangan berbicara sebaliknya. Operasional tetap berlangsung seolah tak pernah ada batas waktu, tak pernah ada ancaman sanksi.
Apakah tenggat hukum hanya formalitas administratif?
Atau justru hukum kehilangan taring saat berhadapan dengan kepentingan tertentu?
Satpol PP Menunggu, PUPR Berdiplomasi
Saat dikonfirmasi, Satpol PP Jombang institusi penegak Perda mengaku belum menerima perintah resmi. Tanpa instruksi, aparat memilih diam.
Sementara itu, Dinas PUPR menyatakan masih “berupaya berkomunikasi” dengan pihak perusahaan, meski secara legal PBG belum terbit.
Kondisi ini mencerminkan kelumpuhan koordinasi antarinstansi, atau lebih jauh: ketiadaan keberanian politik untuk bertindak.
Preseden Berbahaya: Yang Patuh Kalah, Yang Melanggar Aman
Jika pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi, pesan yang sampai ke publik sangat jelas:
- ketaatan tak lagi relevan
- pelanggaran bisa dinegosiasikan
Ini bukan sekadar soal satu perusahaan, tetapi ancaman serius terhadap tata kelola perizinan dan keadilan berusaha.
Secara normatif, operasional bangunan tanpa PBG berpotensi melanggar:
- Undang-Undang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan bangunan
- Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan perizinan
Pertanyaannya: mengapa hukum seolah berhenti di atas kertas?
PAD Terancam, Transparansi Dipertanyakan
Ketiadaan penindakan bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap hari operasional tanpa izin adalah potensi pemasukan daerah yang hilang atau dialihkan.
Hingga kini, publik tidak pernah melihat:
- Surat perpanjangan tenggat
- Dispensasi tertulis
- Izin operasional sementara
Tanpa dokumen resmi, atas dasar apa perusahaan dibiarkan beroperasi?
Pertanyaan ini wajar berkembang menjadi dugaan lebih serius:
apakah ada kompromi senyap, atau perlindungan kekuasaan yang membuat hukum lumpuh?
Ujian Kepemimpinan Pemkab Jombang
Publik kini menunggu jawaban, bukan basa-basi:
- Apa status hukum operasional CV Java Pangan Nusantara saat ini?
- Apakah ada dispensasi resmi dan siapa yang menandatanganinya?
- Jika tidak, mengapa penindakan tidak dilakukan?
Tanpa jawaban terbuka dan tindakan nyata, narasi penegakan hukum Pemkab Jombang berisiko dipersepsikan sebagai retorika kosong.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:
- CV Java Pangan Nusantara
- Dinas PUPR
- DPMPTSP
- Satpol PP Kabupaten Jombang
Namun hingga berita ini diturunkan, ketiadaan tindakan lebih nyaring daripada pernyataan.
(Gading)

Komentar