NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan (Kantah) Nganjuk kembali melaksanakan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri. Kali ini, kegiatan dilaksanakan bagi warga Desa Ngadirejo dan Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Proses penyerahan ganti kerugian berjalan tertib dengan kehadiran para pemilik bidang tanah yang terdampak proyek. Tim Kantah Nganjuk memastikan seluruh tahapan mulai dari verifikasi data, validasi berkas, hingga penyaluran pembayaran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti kerugian yang diberikan meliputi tanah, bangunan, tanaman, serta objek lain yang dinilai oleh tim appraisal independen. Pelaksanaan ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri sebagai proyek strategis nasional yang akan meningkatkan konektivitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi wilayah.
Kantah Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang profesional sekaligus menjaga perlindungan hak masyarakat terdampak, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sumber : Kantah Nganjuk

Komentar