MALANG, JAVATIMES — Dunia pendidikan di Kabupaten Malang hingga kini dinilai belum berada dalam kondisi kondusif. Ketidakpastian kebijakan terkait pengangkatan dan pemberhentian guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri dan SMP Satu Atap (Satap) dikhawatirkan berdampak pada stabilitas proses belajar mengajar.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik, terutama guru-guru yang telah mengikuti diklat calon kepala sekolah (cakep) namun belum mendapat kesempatan penugasan, sementara sejumlah kepala sekolah disebut telah memasuki periode ketiga bahkan keempat masa jabatan.
Kesenjangan Masa Jabatan Kepala Sekolah
Hasil pantauan awak media menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan penugasan kepala sekolah di sejumlah SMP Negeri, baik di wilayah Malang Utara maupun Malang Selatan.
Seorang sumber menyebutkan, terdapat dua kepala sekolah yang secara usia dan waktu pengangkatan relatif bersamaan, namun mendapatkan perlakuan berbeda dalam masa Surat Keputusan (SK).
“Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri wilayah Malang Selatan berinisial SM pada Januari 2025 mendapatkan SK hingga 2029. Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri wilayah Malang Utara, dengan kondisi hampir sama, masa SK tetap mengacu pada 2025,” ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah SMP Satap. Beberapa kepala sekolah yang telah memasuki periode ketiga masih dipertahankan, meski regulasi terbaru telah diterbitkan.
“Di lapangan terjadi ketidaksamaan. Ada yang SK-nya masih hidup sampai 2027, ada sampai 2028. Bahkan beredar informasi A1, ada kepala sekolah lebih dari dua periode tetap dipertahankan dengan berbagai alasan,” ungkap sumber tersebut, Selasa (19/11/2025).
Sorotan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang terdiri dari 16 halaman, ketentuan masa penugasan kepala sekolah diatur secara tegas pada Bab IV.
Secara garis besar disebutkan bahwa:
- Kepala sekolah ASN di pemerintah daerah diberikan masa penugasan dua periode,
- Setiap periode berlangsung empat tahun, dengan evaluasi kinerja minimal “baik” setiap tahun,
- Kepala sekolah dapat dipindahkan setelah dua tahun,
- Perpanjangan satu periode hanya dimungkinkan apabila belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi syarat.
Namun demikian, data yang diterima awak media menunjukkan masih banyak kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Malang yang telah menjabat dua, tiga, bahkan empat periode, di antaranya disebutkan di wilayah Tumpang, Kro, Tajinan, Wagir, Sumberpucung, Lawang, Kepanjen, Dau, Turen, Singosari, Gondanglegi, hingga Poncokusumo.
Pandangan Hukum: SK Bupati Lebih Mengikat
Presiden LSM LIRA, HM Yusuf Rizal, Drs., S.E., M.Si, menegaskan bahwa secara hierarki hukum, Surat Keputusan Bupati memiliki kedudukan lebih tinggi dan mengikat dibandingkan keputusan di tingkat dinas.
“SK Bupati adalah produk hukum daerah yang sah dan memiliki kekuatan mengikat. Sementara keputusan dinas pendidikan bersifat administratif dan harus tunduk pada kebijakan yang lebih tinggi,” jelasnya kepada awak media, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, apabila terjadi pertentangan antara keputusan dinas dengan SK Bupati, maka yang berlaku adalah SK Bupati. Adapun pengujian terhadap SK Bupati hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dampak dan Harapan
Ketidakjelasan penerapan regulasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan, ketegangan antarpendidik, serta mengganggu iklim pendidikan di sekolah. Sejumlah pihak mendesak adanya penataan ulang yang transparan, objektif, dan taat regulasi agar dunia pendidikan Kabupaten Malang kembali kondusif dan berorientasi pada mutu pembelajaran siswa.
(Tim)

Komentar