NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan (Kantah) Nganjuk melaksanakan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan percepatan proyek strategis nasional.
Pemberian ganti kerugian disalurkan kepada pemilik bidang tanah yang terdampak trase tol melalui proses yang tertib dan terverifikasi. Setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, guna memastikan hak masyarakat terpenuhi secara adil dan akuntabel.
Ganti kerugian meliputi tanah, bangunan, tanaman, serta objek lain yang dinilai oleh tim appraisal independen. Kantah Nganjuk menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Dengan terealisasinya pemberian ganti kerugian ini, pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.
Sumber : Kantah Nganjuk

Komentar