PBG CV Java Pangan Nusantara Belum Terbit, Aktivitas Usaha Masih Berlangsung -->

Javatimes

PBG CV Java Pangan Nusantara Belum Terbit, Aktivitas Usaha Masih Berlangsung

javatimesonline
16 Desember 2025

JOMBANG, JAVATIMES – Aktivitas operasional CV Java Pangan Nusantara yang bergerak di bidang rumah potong ayam dan pengolahan daging sapi kembali menjadi perhatian publik. Hingga melewati batas waktu yang dijanjikan pada 27 November 2025, Perizinan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut diketahui belum diterbitkan, namun kegiatan usaha dilaporkan masih tetap berjalan.


Fakta tersebut terungkap dari rangkaian konfirmasi investigatif melalui pesan WhatsApp yang dilakukan wartawan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari pemilik usaha hingga instansi teknis dan penegak perda.


Dalam konfirmasi kepada Moh. Ibrahim Attamimi, selaku pemilik CV Java Pangan Nusantara, ia menyampaikan bahwa proses perizinan PBG seharusnya telah selesai. Ia bahkan mengklaim telah dilakukan pengecekan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


“Izin seharusnya sudah selesai, Pak. Nanti saya tanyakan ke anak-anak. Soalnya semalam sempat ditanya, katanya dicek langsung ke PUPR dan sudah selesai PBG saya,” ujarnya.


Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Melalui pesan WhatsApp, pihak PUPR menegaskan bahwa hingga saat ini PBG CV Java Pangan Nusantara belum terbit.


Pihak Dinas PUPR juga menyampaikan bahwa Pak Joko, selaku petugas teknis, masih berupaya menghubungi pemilik usaha terkait kelengkapan serta perbaikan dokumen persyaratan.


“Belum, Mas. Ini Pak Joko masih berusaha menghubungi pemiliknya,” ungkap perwakilan Dinas PUPR.


Dalam konfirmasi lanjutan, Dinas PUPR kembali menegaskan bahwa proses perizinan masih berjalan dan belum rampung.


“Belum, Mas. Masih dalam perbaikan,” jawab pihak PUPR, sembari mengirimkan foto dokumen yang disebut masih dalam tahap perbaikan melalui WhatsApp.


Sementara itu, Joko Triyono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan sistem.


“Saya lihat di sistem dulu. Mohon maaf, beberapa hari ini sistem masih lemot,” ujarnya.


Situasi tersebut memperlihatkan adanya irisan kewenangan antar instansi yang hingga kini belum menemukan titik temu, sehingga berpotensi menyebabkan tertundanya langkah penindakan di lapangan.


Terpisah, Samsudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, memberikan keterangan terkait penegakan aturan atas tetap beroperasinya usaha tersebut meski PBG belum terbit dan batas waktu yang dijanjikan telah terlewati.


“Siap, kami juga menunggu perintah lanjut, Mas. Kami komunikasikan dengan instansi terkait dan Pak Asisten II,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang digunakan sehingga aktivitas usaha tetap berjalan meski dokumen perizinan belum terpenuhi secara administratif.


Tanpa kejelasan sikap dan langkah konkret dari instansi berwenang, penegakan aturan dikhawatirkan hanya berhenti pada tataran wacana, bukan tindakan nyata.


Situasi ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan, kepastian hukum, serta konsistensi penegakan regulasi perizinan, khususnya terhadap usaha yang berkaitan langsung dengan pangan dan kesehatan masyarakat. Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran serta konfirmasi lanjutan guna memastikan kejelasan status hukum dan langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.








(Gading)