
Kendaraan dinas milik KP2KP Nganjuk dan KBO Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Warji (ki-ka)
NGANJUK, JAVATIMES — Polemik penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih pada kendaraan operasional Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk kian memunculkan tanda tanya. Pernyataan pejabat internal KP2KP terkesan saling bertolak belakang, sementara dasar hukum kebijakan tersebut hingga kini tak kunjung ditunjukkan ke publik.
Kepala KP2KP Nganjuk, Choirul Rozak, mengklaim perubahan pelat merah menjadi putih dilakukan atas dasar keamanan pasca kerusuhan yang terjadi di wilayah Kediri, termasuk pembakaran sejumlah kantor pemerintah daerah.
“Saya kira media lebih tahu. Kantor Pemda Kabupaten Kediri dibakar, DPRD Kota Kediri, juga Samsat Kota Kediri. Dari situ ada kebijakan untuk mengubah TNKB menjadi putih,” ujar Choirul saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil rapat daring yang dituangkan dalam notulen dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan TNKB tersebut, Choirul belum dapat memperlihatkannya.
“Nanti akan kami kasihkan. Dokumennya ada, tidak serta-merta kami melakukan itu,” ucapnya.
Ironisnya, Choirul juga menyatakan bahwa dirinya hampir tidak pernah menggunakan kendaraan dinas tersebut.
“Saya sendiri tidak pernah pakai kendaraan dinas, selalu pakai kendaraan pribadi. Kendaraan operasional itu paling hanya dipakai pegawai saat angkut barang,” tuturnya.
Viral, Pelat Kembali Merah
Keanehan lain muncul ketika kendaraan operasional KP2KP dengan nomor polisi AG 1095 VP yang semula menggunakan TNKB putih, mendadak kembali memakai pelat merah tak lama setelah persoalan ini mencuat ke publik.
Menanggapi hal itu, Choirul menepis anggapan bahwa perubahan kembali dilakukan akibat viral di media. Ia justru menarik perbandingan dengan pengalamannya bertugas di Makassar.
“Bukan karena viral. Di Makassar itu kendaraan pemerintah tidak pakai pelat merah. Tidak ada. Itu demi keamanan karena sering demo,” kata Choirul.
Menurutnya, terdapat kebijakan berbasis “kearifan lokal” untuk melindungi aset negara di daerah rawan unjuk rasa. Namun penjelasan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan, mengingat Nganjuk bukan wilayah dengan eskalasi keamanan setara Makassar.
Choirul juga mengakui bahwa KP2KP Nganjuk hanya memiliki satu unit kendaraan operasional, sehingga perubahan TNKB tersebut hanya terjadi pada satu kendaraan.
Terkait dokumen pendukung, ia kembali meminta waktu.
“Sekarang belum bisa ditunjukkan. Ini kantor sub, dokumen ada di Pare. Kami cari dulu, nanti kami kabari. Paling lama 2x24 jam,” ujarnya, yang kemudian kembali diubah menjadi 3x24 jam.
Koordinasi Keamanan atau Pergantian Pelat?
Choirul menyatakan pihaknya hanya berkoordinasi terkait pengamanan kantor pasca kerusuhan, termasuk dengan Polres Nganjuk dan Kodim 0810.
“Kami koordinasi soal kerusuhan. Ada backup dari Kodim, Koramil piket di sini,” jelasnya.
Namun ketika ditanya secara spesifik soal siapa yang menginstruksikan perubahan TNKB, Choirul menyebut hal itu berada di level Kanwil.
“Yang koordinasi soal TNKB itu Kanwil. Saya tidak bisa memastikan. Tapi notulen rapat itu ada,” katanya.
Ia menegaskan perubahan pelat tersebut merupakan hasil rapat daring yang diikuti 13 KPP Pratama di Jawa Timur, antara lain Banyuwangi, Jember, Situbondo, Kediri, Pare, hingga Malang Raya dan Tulungagung.
Keterangan Staf Berbeda
Pernyataan Kepala KP2KP Nganjuk tersebut kontras dengan penjelasan sebelumnya dari Huda Anugrah Nur, staf KP2KP Nganjuk. Dalam konfirmasi terpisah pada Senin (13/11/2025), Huda secara tegas menyebut bahwa penggunaan pelat putih merupakan himbauan dari pusat dan hingga saat itu belum dicabut.
“Pelatnya putih karena ada himbauan dari pusat pasca kerusuhan. Sampai sekarang belum dicabut,” kata Huda.
Ia juga menyatakan himbauan tersebut berlaku secara internal di lingkungan DJP. Namun ketika ditanya siapa yang menandatangani surat himbauan tersebut, Huda menolak menjawab dan meminta awak media menunggu kepala kantor.
Dalam proses konfirmasi, Huda bahkan melarang perekaman wawancara dan meminta agar rekaman dihapus, dengan alasan adanya aturan internal kantor.
Satlantas: Tidak Pernah Terima Edaran
Terpisah, Satlantas Polres Nganjuk justru mengaku tidak pernah menerima surat edaran atau pemberitahuan resmi terkait perubahan warna TNKB kendaraan pemerintah.
Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian melalui KBO Satlantas Ipda Warji, menegaskan bahwa penggunaan TNKB telah diatur secara tegas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap kendaraan wajib memasang TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi,” kata Warji, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, ke depan Satlantas akan menertibkan penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan, termasuk kendaraan yang sengaja mengubah atau tidak memasang pelat demi menghindari tilang elektronik (ETLE).
“Sampai sekarang kami tidak pernah menerima surat edaran soal penggantian pelat merah menjadi putih, termasuk dari KP2KP,” tegasnya.
Transparansi Dipertaruhkan
Hingga berita ini ditayangkan, dokumen resmi yang disebut-sebut menjadi dasar perubahan TNKB belum juga ditunjukkan kepada publik. Perbedaan keterangan antara pimpinan dan staf KP2KP kian menegaskan perlunya transparansi.
(AWA)

Komentar