NGANJUK, JAVATIMES - Kantor Pertanahan (Kantah) Nganjuk, mengimbau kepada seluruh masyarakat Nganjuk yang saat ini masih memiliki sertifikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Kepala Kantah Nganjuk, Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M, menyampaikan, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan, maka pemilik sertifikat lama untuk segera melakukan pemutakhiran data ke Kantah Nganjuk.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya disebabkan oleh produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut masih kosong,” katanya.
Lanjut Suwono, tumpang tindih sertifikat atau yang lebih dikenal dengan nama sertifikat ganda, kerap terjadi pada sertifikat terbitan lama.
"Ini disebabkan sertifikat pada masa itu, masih memakai infrastruktur pertanahan, regulasi dan teknologinya belum memadai atau belum sebaik saat ini," lanjutnya.
Karena itu, Suwono berharap kepada masyarakat pemegang sertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pengecekan ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data ddi Kantah Nganjuk.
"Ini dilakukan oleh Kantah Nganjuk agar tidak terjadi tumpang tindih dan meminimalisir terjadinya penyerobotan tanah oleh orang lain. Maka yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya disana dan dikasih batas-batas yang jelas," harapnya
. (Ind)

Komentar