NGANJUK, JAVATIMES - Pemkab dan DPRD Nganjuk telah menyelesaikan pembahasan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perubahan Perda PDRD), Jumat (19/12/2025)
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, kesepakatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan kepastian hukum.
"Sementara target penyelesaian seringkali harus segera, bahkan dalam waktu singkat seperti 15 hari kerja. Ini untuk menghindari adanya sangsi pemotongan," urai kang Marhaen, sapaan akrabnya pada Javatimes.
Kang Marhaen juga mengatakan, alasan utama perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 disebabkan adanya 4 hal yakni:
- Kewajiban Hukum
Hal ini untuk menindaklanjuti surat evaluasi dari Kemendagri yang meminta penyesuaian Perda PDRD yang sudah ada agar sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022.
- Optimalisasi PAD
Perubahan ini dilakukan, nantinya diharap dapat menggali potensi pendapatan daerah yang lebih adaptif, adil, dan tidak memberatkan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi.
- Kemandirian Fiskal
Adanya perubahan Perda ini, nantinya mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah adanya penurunan APBD akibat efisiensi anggaran pusat.
- Harmonisasi Regulasi
Perda yang baru diharap dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Proses pengesahan melalui rapat Paripurna baru selesai selanjutnya menyampaikan ke Gubernur Jatim," jelasnya.
Tindak Lanjut Pasca Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023
Disahkannya Raperda Perubahan PDRD pada Rapat Paripurna di DPRD Nganjuk pada Jumat, (19/12/2025) siang, maka proses selanjutnya adalah menyampaikan Raperda kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi, diregistrasi dan ditetapkan serta diundangkan agar menjadi berlaku.
Sementara Kepala Badan pelaksana dalam Perda perubahan tersebut menyampaikan, untuk memantapkan pelaksanaan Perda perubahan, diperlukan sosialisasi Perda kepada masyarakat kabupaten Nganjuk.
"Sosialisasi ini, nantinya diberi tugaskan kepada aparatur pelaksana pengelolaan pajak dan retribusi, baik di Dinas, Badan, serta Kecamatan, Kelurahan, dan Desa," ujar. Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki
Lanjut Basuki, menyongsong berlakunya Perda baru, Bapenda sebagai perangkat pemungut pajak daerah akan merencanakan penguatan kelembagaan Tim Optimalisasi PAD dimulai dari awal tahun 2026.
Penguatan kelembagaan tim diantaranya, uraian tugas, perencanaan, pelaporan hingga evaluasi kinerja. Langkah ini dipandang Bapenda Nganjuk sebagai salah satu strategi dalam meningkatkan PAD.
"Menghadapi tantangan atas penurunan dana transfer sebesar Rp. 275 Milyar, penguatan kelembagaan tim adalah prioritas kami dalam mendongkrak PAD Nganjuk tahun 2026," ungkapnya.
(Ind)

Komentar