BIAK NUMFOR, JAVATIMES — BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Kali ini, BPJSTK Biak menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Kelompok Tani Omary yang berlokasi di Kampung Sonde, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para petani yang selama ini menjalani aktivitas kerja dengan tingkat risiko tinggi, namun masih minim perlindungan jaminan sosial. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan para petani mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan berkelanjutan.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Biak, Tofan Achbar, yang memberikan semangat serta menegaskan komitmen penuh BPJSTK untuk melindungi para petani sebagai salah satu pilar utama ketahanan pangan daerah.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan para petani dapat bekerja dengan rasa aman, tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja maupun ketidakpastian di masa depan,” tegas Tofan Achbar dalam sambutannya.
Antusiasme Petani dalam Sosialisasi
Puluhan anggota Kelompok Tani Omary tampak aktif mengikuti kegiatan sosialisasi. Mereka menyimak pemaparan materi mengenai manfaat dan mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Antusiasme para petani terlihat jelas melalui sesi diskusi yang berlangsung interaktif, di mana peserta secara aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor pertanian.
Sesi Tanya Jawab: Petani dan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang petani mengajukan pertanyaan terkait perlindungan kecelakaan kerja.
Pertanyaan:
“Kami bekerja di kebun dan ladang, apakah kecelakaan saat bertani juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan?”
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BPJSTK menjelaskan bahwa seluruh aktivitas kerja di sektor pertanian masuk dalam cakupan perlindungan.
Jawaban:
“Seluruh aktivitas kerja di bidang pertanian, termasuk saat berada di kebun dan ladang, dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja. Apabila terjadi kecelakaan, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh.”
Pertanyaan lain disampaikan oleh Alek, salah satu anggota kelompok tani, yang menanyakan manfaat bagi keluarga peserta.
Pertanyaan:
“Apakah keluarga petani juga mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan?”
Jawaban:
“Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan Jaminan Kematian, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Tofan.
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Harapan Baru bagi Petani
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan harapan baru bagi para petani di Kabupaten Biak Numfor. Dengan menjadi peserta BPJSTK, para petani tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian, melainkan memperoleh perlindungan sosial yang jelas dan berkelanjutan.
Kepala Cabang BPJSTK Biak menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah serta kelompok tani agar semakin banyak petani yang terlindungi.
“Kami ingin para petani dapat fokus bekerja, meningkatkan produktivitas dan hasil panen, serta menatap masa depan dengan lebih tenang. BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai program, tetapi sebagai mitra perlindungan bagi petani,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan semangat kebersamaan, di mana seluruh peserta secara kompak menyuarakan slogan BPJS Ketenagakerjaan:
“KERJA KERAS, BEBAS CEMAS.”
(Gading)

Komentar