Skandal Bansos Cangkringan: Penyelewengan Diduga Terstruktur, Kerja Pers Dihalang-halangi -->

Javatimes

Skandal Bansos Cangkringan: Penyelewengan Diduga Terstruktur, Kerja Pers Dihalang-halangi

javatimesonline
14 November 2025
Paket sembako yang dijual kepada penerima BPNT dan PKH
NGANJUK, JAVATIMES -- Dugaan praktik penyelewengan bantuan sosial kembali menyeruak di Kelurahan Cangkringan, Kabupaten Nganjuk. Pada Kamis (14/11/2025), warga penerima BPNT dan PKH mengaku diarahkan untuk berbelanja paket bantuan melalui Koperasi Merah Putih (KMP), tanpa alasan yang jelas dan tanpa dasar regulasi yang diterangkan ke publik.

Praktik ini menimbulkan kecurigaan karena paket sembako yang dijual bukan berasal dari suplai resmi, melainkan beras karungan murah yang dikemas ulang dengan berbagai merek. Kualitasnya diragukan, asalnya tidak transparan, dan harganya dipertanyakan. Warga menyebut skema itu sebagai bentuk penggiringan terstruktur yang merugikan masyarakat miskin dan menguntungkan pihak tertentu.

Situasi kian memanas ketika para jurnalis datang untuk meminta klarifikasi. Alih-alih menyampaikan penjelasan terbuka, Lurah Cangkringan justru diduga melakukan tindakan menghalangi kerja pers. Menurut kesaksian sejumlah wartawan, Lurah meminta seluruh HP jurnalis dikumpulkan dan melarang perekaman, sebelum wawancara dimulai.

Tindakan tersebut langsung memicu protes keras. Larangan merekam dan pengambilalihan telepon genggam jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi aktivitas jurnalistik dari intervensi pihak mana pun.
“Lho, kita ini mau konfirmasi kok malah HP disuruh dikumpulkan. Ada apa sebenarnya?” tegas salah satu jurnalis yang hadir.

Dugaan adanya penggiringan pembelian bansos melalui KMP kini semakin menguat. Publik mempertanyakan, Siapa yang diuntungkan? Mengapa penerima bantuan diarahkan membeli? Mengapa beras murah dipoles ulang? Dan yang paling mencurigakan: mengapa Lurah ngotot menolak proses dokumentasi?

Masyarakat mendesak Dinas Sosial, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan. Skema bansos seharusnya diberikan tanpa paksaan, tanpa potongan, dan tanpa intervensi yang mengarah pada praktik monopoli berkedok koperasi.

Kini, reputasi Kelurahan Cangkringan menjadi sorotan publik. Alih-alih menjernihkan keadaan, tindakan pelarangan perekaman oleh lurah justru menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

Publik menuntut transparansi, audit menyeluruh, dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti memainkan bansos untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.



(AWA)