![]() |
| Mobil dinas milik KP2KP menggunakan pelat putih |
NGANJUK, JAVATIMES — Dugaan penyimpangan penggunaan kendaraan dinas kembali mencuat di lingkungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Nganjuk. Sebuah mobil dinas berwarna biru dengan nomor polisi AG-1095-VP terciduk menggunakan pelat nomor putih, padahal kendaraan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang secara hukum wajib menggunakan pelat merah.
Kendaraan itu terpantau melintas di Jalan Dermojoyo, Nganjuk, menuju Kecamatan Loceret, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penampakan pelat putih pada kendaraan yang seharusnya berstatus operasional negara itu sontak memicu tanda tanya besar di tengah publik.
Konfirmasi yang Membuka Indikasi Masalah
Ketika dikonfirmasi wartawan Javatimes, seorang pegawai KP2KP Nganjuk, Huda Anugrah Nur membenarkan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas.
“Iya, itu mobil dinas. Warna biru, betul. Nomornya AG, belakangnya VP,” ujarnya singkat.
Namun keterangan berikutnya justru menambah kejanggalan. Pegawai tersebut mengklaim adanya “himbauan internal” dari pusat untuk mengganti pelat merah menjadi putih.
“Karena kemarin ada kerusuhan itu, jadi ada himbauan dari pusat untuk mengganti seluruh pelat merah menjadi putih,” dalihnya.
Sayangnya, ketika dimintai bukti berupa surat edaran, pegawai itu menolak menunjukkan dokumen tersebut. Ia hanya menyebut bahwa surat edaran disampaikan secara internal.
“Surat edarannya internal, di kami sendiri,” katanya, sekaligus melarang proses perekaman audio dan video selama wawancara.
Upaya konfirmasi makin buntu ketika ia menolak memberitahu pejabat yang menandatangani surat edaran tersebut. Wartawan malah diminta “bersurat dulu” dan menunggu Kepala KP2KP yang sedang berada di KPP Pratama.
Pegawai itu akhirnya hanya meminta nomor kontak untuk keperluan lanjutan, tanpa kepastian kapan jawaban resmi dapat diterima.
Masalah Tidak Berhenti di Pelat Putih
Dugaan penyalahgunaan mobil dinas ini bukan yang pertama. Sebelumnya, kendaraan berpelat sama AG-1095-VP terpantau digunakan pada hari libur, yakni saat momentum libur panjang Hari Raya Waisak 2025, Minggu malam (11/5/2025).
Kendaraan itu terlihat diparkir tidak pada tempatnya di kawasan Jalan A. Yani, Nganjuk.
Seorang warga Kecamatan Bagor, PG (45), menjadi saksi langsung keberadaan mobil tersebut.
“Sejak saya tiba sekitar pukul 20.36 WIB, mobil itu sudah terparkir. Saya tunggu 15 menit lebih, tidak ada siapa pun yang mendekat. Akhirnya saya pulang,” ungkap PG.
PG menegaskan dirinya tidak mengetahui aktivitas pengemudi saat itu, namun menilai parkir yang dilakukan jelas tidak semestinya dilakukan oleh kendaraan dinas.
Potensi Pelanggaran yang Tidak Bisa Dianggap Remeh
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.06/2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, kendaraan dinas pemerintah wajib memakai pelat merah sebagai identitas resmi.
Penggantian pelat tanpa dasar kebijakan yang sah bisa mengarah pada penyalahgunaan aset negara, pelanggaran administrasi, ketidakjelasan status kendaraan, dan potensi penggunaan untuk kepentingan non-dinas.
Hingga berita ini dimuat, Kepala KP2KP Nganjuk dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II belum memberikan klarifikasi resmi apakah kebijakan pelat putih tersebut benar berasal dari pusat atau hanya inisiatif sepihak yang patut dipertanyakan legalitasnya.
Minimnya transparansi, pelarangan dokumentasi, hingga ketidaksiapan memberikan bukti kebijakan membuat isu ini semakin gelap. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jernih agar tidak muncul dugaan adanya penyimpangan penggunaan kendaraan dinas di tubuh instansi pajak.
(AWA)

Komentar