Kantah Nganjuk Gelar Klarifikasi Kasus Pertanahan Bersama Bapenda -->

Javatimes

Kantah Nganjuk Gelar Klarifikasi Kasus Pertanahan Bersama Bapenda

javatimesonline
14 November 2025

NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk menggelar pertemuan klarifikasi terkait sebuah kasus pertanahan yang menjadi perhatian bersama pemerintah daerah. Agenda tersebut berlangsung pada Selasa (11/11/25) dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai mitra utama dalam penanganan data dan verifikasi informasi pertanahan.


Pertemuan ini digelar sebagai langkah koordinatif untuk memastikan seluruh data yang terkait objek tanah, status kepemilikan, nilai pajak, hingga riwayat transaksi, berada dalam koridor hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dilakukan guna mencegah tumpang tindih informasi, potensi sengketa, serta memperkuat integritas administrasi pertanahan di tingkat daerah.


Koordinasi Dua Lembaga untuk Perkuat Validitas Data


Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantah Nganjuk dan Bapenda memaparkan data masing-masing, baik yang bersumber dari PBB-P2, validasi NOP, hingga penelusuran riwayat bidang tanah. Kolaborasi kedua lembaga menjadi kunci untuk meluruskan perbedaan informasi sebelum kasus tersebut meluas atau masuk ke ranah persengketaan.


Pihak Kantah menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk menjaga transparansi dan akurasi data dalam setiap proses pelayanan pertanahan.


Sementara itu, perwakilan Bapenda menekankan pentingnya sinkronisasi data antara instansi pemungut pajak dan lembaga pertanahan, mengingat kekeliruan sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak administratif maupun hukum.


Wujud Pembenahan Layanan Publik


Pertemuan klarifikasi ini menjadi salah satu rangkaian upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan. Dengan memastikan kesesuaian data antara dua lembaga kunci pertanahan dan pendapatan daerah pemerintah berharap dapat menekan potensi sengketa serta memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik tanah maupun badan usaha yang membutuhkan legalitas valid.


Kantah Nganjuk menyampaikan bahwa hasil koordinasi bersama Bapenda akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk berita acara dan penyesuaian data jika ditemukan ketidaksesuaian. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus dokumen pertanahan melalui jalur resmi agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.






Sumber : Kantah Nganjuk