NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Jatipunggur, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat serta menciptakan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Kantah Nganjuk bersama jajaran pemerintah desa menyerahkan secara simbolis sejumlah sertifikat kepada warga penerima. Suasana penuh haru dan syukur mewarnai acara, karena bagi sebagian besar masyarakat, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang telah lama dinanti-nantikan.
Perwakilan Kantah Nganjuk dalam sambutannya menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar penerbitan sertifikat, tetapi juga bagian dari upaya reformasi agraria untuk menata kembali kepemilikan dan pemanfaatan tanah secara adil, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Desa Jatipunggur mengucapkan terima kasih kepada Kantah Nganjuk atas sinergi dan pendampingan yang diberikan selama proses PTSL berlangsung. Ia menilai keberhasilan program ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara petugas pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.
Melalui program PTSL 2025, Kantah Nganjuk terus berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang pasti, cepat, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Reforma Agraria serta arahan Menteri ATR/BPN untuk memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara lengkap.
Sumber : Kantah Nganjuk