![]() |
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, |
NGANJUK, JAVATIMES -- Setelah melewati proses administrasi dan pengisian dokumen, kini masuk pada tahapan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Dimana seseorang nantinya akan dinyatakan resmi diangkat dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebagaimana yang disampaikan Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, mengatakan, mulai hari ini (30/9/2025) NI PPPK Paruh Waktu diumumkan.
Para peserta seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dapat melakukan pengecekan NI PPPK secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Mola BKN.
"Mola BKN disini adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional," katanya.
Agus juga mengatakan, dari web Mola BKN diketahui, untuk Kabupaten Nganjuk baru sekitar 1.300 peserta PPPK Paruh Waktu yang NI-nya keluar. Sementara jumlah keseluruhan sebanyak 2.249 peserta.
"NI sebagian besar belum bisa keluar dikarenakan, banyak peserta saat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) banyak yang tidak sinkron pada tanggal lahir. Jadi harus dilakukan perbaikan," ujarnya lagi.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah NI PPPK Paruh Waktu semua peserta di kabupaten Nganjuk terbit, tahap berikutnya adalah pelantikan yang menandai pengangkatan resminya. Ini sebagaimana Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan, pelantikan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal tersebut dan masih banyaknya peserta yang NI-nya belum keluar, diperkirakan pelantikan akan berlangsung pertengahan atau akhir Oktober 2025, menyesuaikan kecepatan melakukan perbaikan pengisian DRH.
"Saya harap, semua calon PPPK Paruh Waktu untuk lebih aktif memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing," pungkasnya.
(Ind)