Komitmen Sejahterakan Kelembagaan Desa, Pemkab Nganjuk Tambah Insentif RT dan RW -->

Javatimes

Komitmen Sejahterakan Kelembagaan Desa, Pemkab Nganjuk Tambah Insentif RT dan RW

javatimesonline
29 September 2025

Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk saat menemui ratusan Ketua RT dan RW di depan Kantor Bupati Nganjuk pada Senin (29/9/2025)

NGANJUK, JAVATIMES – Kabar gembira datang untuk seluruh RT dan RW di Kabupaten Nganjuk. Mulai Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi menaikkan insentif sebesar 50 persen dari jumlah sebelumnya. Tambahan insentif ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).


Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/450/K/471.013/2025 mengenai Penetapan Persentase Bobot Penghitungan, Besaran Alokasi, dan Uraian Penggunaan Dana BHPRD Tahun Anggaran 2025.


Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi atau yang akrab disapa Kang Marhaen menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan perangkat kelembagaan desa dan kelurahan.

“Kenaikan insentif ini sesuai dengan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nomor 15, yaitu peningkatan ADD dan kesejahteraan kelembagaan desa atau kelurahan (RT, RW, BPD/LPM, dan kader),” ujarnya.


Lebih lanjut, Kang Marhaen berharap tambahan insentif ini dapat semakin memacu semangat RT dan RW yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.

“Dengan insentif yang lebih baik, kinerja RT dan RW tentu akan makin meningkat. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih maksimal dan memberi dampak positif bagi pembangunan di lingkungan desa dan kelurahan,” pungkasnya.



(AWA)