Sekretaris Kominfo Nganjuk Ditangkap: Peras Penyedia Rp840 Juta dari Proyek Fiber Optik -->

Javatimes

Sekretaris Kominfo Nganjuk Ditangkap: Peras Penyedia Rp840 Juta dari Proyek Fiber Optik

javatimesonline
08 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Nganjuk akhirnya menahan Sujono, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES — Kejaksaan Negeri Nganjuk akhirnya menahan Sujono, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik Tahun Anggaran 2024.


Penetapan tersangka ini diumumkan langsung pada Rabu (8/10/2025) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD., setelah melalui proses penyidikan mendalam sejak Agustus lalu. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari pada 13 Januari 2025.


Modus Licik di Balik Jabatan

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Sujono yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), dan kemudian naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per Oktober 2024, diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak penyedia proyek.


Dengan dalih memperlancar proses pembayaran dan pelaksanaan kontrak, Sujono memaksa penyedia memberikan uang “setoran” sebesar Rp70 juta setiap bulan sepanjang tahun 2024. Total uang yang dikantongi tersangka mencapai Rp840 juta — jumlah yang menguras anggaran dan moral birokrasi Nganjuk.


Sumber di Kejaksaan menyebut, penyedia proyek tidak punya pilihan lain selain menuruti tekanan Sujono, karena jika menolak, mereka diancam akan dipersulit dalam proses pekerjaan dan pencairan dana.


Tak Laporkan Gratifikasi, Terancam Pasal Korupsi

Lebih parah lagi, Sujono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 UU Tipikor, yang mengatur pidana bagi pejabat publik yang menerima gratifikasi atau memeras pihak lain dengan penyalahgunaan jabatan.


Dengan bukti kuat dari dua alat bukti sah, Kejari Nganjuk resmi menahan Sujono selama 20 hari ke depan, mulai 8 hingga 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.


Tamparan Keras untuk ASN dan Birokrasi Nganjuk

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi Kabupaten Nganjuk. Bagaimana tidak, seorang pejabat yang seharusnya memastikan kelancaran proyek strategis justru mengubah kewenangan menjadi ladang pungli.


Proyek jaringan fiber optik dengan pagu Rp6 miliar yang seharusnya memperkuat infrastruktur digital daerah, kini malah tercoreng oleh perilaku serakah oknum pejabatnya.


Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Tak ada ruang bagi praktik korupsi di tubuh birokrasi Nganjuk,” tegas Koko.


Kejaksaan juga membuka call center 0811-3285-400 dan laman resmi www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan atau melapor dugaan kasus serupa.


Aroma Busuk di Balik Teknologi Bersih

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemajuan digital tanpa integritas hanyalah fatamorgana. Di balik proyek berlabel “inovasi,” tersimpan perilaku koruptif yang menodai citra ASN. Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejari Nganjuk dalam menyapu bersih oknum lain yang mungkin terlibat.



(AWA)