![]() |
Kantor Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah kembali menyeruak di Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Mantan Lurah Jatirejo, Sunaryo, diduga kuat telah menyewakan tanah kas daerah (eks bengkok) sebelum waktunya dan menguasai uang sewa tahun 2026 senilai Rp154,85 juta, yang baru dikembalikan sebagian dan disertai jaminan sertifikat tanah miliknya sendiri.
Sewa Dua Tahun, Langgar Regulasi
Fakta ini berawal dari temuan bahwa Sunaryo telah menyewakan tanah kas daerah seluas 8,75 hektar untuk masa dua tahun sekaligus, yakni 2025–2026, padahal menurut aturan, sewa tanah kas hanya boleh dilakukan untuk satu tahun anggaran.
Langkah ini bukan hanya menyalahi mekanisme, tetapi juga menabrak Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 serta Perbup Nganjuk Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur bahwa hasil sewa harus disetorkan ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi pejabat.
Namun, Sunaryo berkelit saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan JAVATIMES, Rabu (1/10/2025). Ia sempat membantah telah menyewakan dua tahun sekaligus.
“Loh, ndak, ndak pernah dua tahun, Mas,” kilah Sunaryo.
“Oh ndak, oh sudah saya kembalikan ke yang nyewa kok,” tambahnya, sebelum buru-buru menutup telepon.
Pernyataan itu jelas tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Berdasarkan konfirmasi dari Lurah Jatirejo yang baru, Lusi Wahidyawati, uang sewa tahun 2026 memang telah dikembalikan, tetapi tidak sepenuhnya.
“Uang sejumlah Rp154.850.000 yang seharusnya untuk sewa tahun 2026 memang dikembalikan, tapi baru separuh, yakni Rp77 juta. Sisanya dijaminkan dengan sertifikat tanah pribadi milik Pak Sunaryo,” terang Lusi.
Pengembalian uang itu dilakukan pada Rabu sore, 1 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB, di rumah Sunaryo, disaksikan oleh Babinsa, Ketua LPM, dan Trantib. Camat Nganjuk tidak hadir dalam proses tersebut.
Uang Negara Jadi Kepentingan Pribadi
Lebih mencengangkan lagi, dalam pertemuan tersebut, Sunaryo mengakui bahwa uang sewa lahan tahun 2026 telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan ini menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran hukum, mengingat dana tersebut merupakan hasil pengelolaan aset negara.
“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” demikian pengakuan Sunaryo dalam pernyataan lisan yang dikonfirmasi Lurah Lusi.
Dengan kondisi tersebut, status pengembalian uang belum tuntas sepenuhnya, dan sertifikat tanah pribadi Sunaryo kini menjadi jaminan agar sisa uang sewa bisa dikembalikan kemudian hari.
Penyewa Akui Bayar ke Sunaryo Langsung
Keterangan lain datang dari Sarwo Edi, warga Kecamatan Berbek, penyewa lahan eks bengkok tersebut. Ia membenarkan bahwa uang sewa dua tahun senilai Rp154 juta dibayarkan langsung kepada Sunaryo saat masih menjabat lurah.
“Iya, saya bayar langsung ke Pak Sunaryo di kantor kelurahan. Pembayaran dilakukan tunai, ada kuitansinya,” ujar Sarwo kepada JAVATIMES.
Sarwo juga memastikan bahwa tidak ada perantara atau calo dalam proses itu.
“Saya petani tebu, biasa cari lahan sendiri. Saya datang langsung ke Pak Lurah (Sunaryo) waktu itu,” ujarnya.
Artinya, semua transaksi berlangsung langsung antara penyewa dan Sunaryo pribadi, bukan melalui mekanisme resmi kelurahan ataupun pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan.
Berpotensi Langgar Hukum
Tindakan Sunaryo menyewakan tanah kas selama dua tahun tanpa izin resmi dan menggunakan uang hasil sewa untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Lurah Jatirejo yang baru, Lusi Wahidyawati, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Ini pelajaran penting agar aset daerah dikelola secara jujur dan profesional,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sunaryo belum kembali merespons panggilan lanjutan wartawan. Nomor teleponnya terpantau aktif, namun tidak diangkat lagi setelah wawancara awal.
(AWA)